Liputan6.com, Garut - Tim Sancang Polres Garut, Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran bisnis ‘lendir’ prostitusi online yang dijajakan via aplikasi MeChat menjelang pergantian tahun.
“Setelah penyelidikan didapati dua orang tersangka mucikari YR dan FF,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Jumat (31/12/2021).
Menurutnya, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berasal dari laporan masyarakat, adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan di sebuah hotel kawasan wisata Cipanas, dalam praktek bisnis lendir pemuas nafsu via online tersebut.
Advertisement
Baca Juga
“Para tersangka menawarkan wanita tunasusila atau wanita pekerja seks komersial melalui MeChat kepada pengunjung di objek wisata Cipanas,” ujar dia.
Tak menunggu lama, Tim Sancang Polres Garut melakukan penggerebekan di salah satu penginapan di Cipanas, dan menemukan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang akan dijual muncikari ke lelaki hidung belang.
“Muncikarinya dua duanya orang Garut, begitu pun perempuannya orang Garut,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tarif Murah
Dalam praktiknya, para muncikari bergerilya mencari mangsa lelaki hidung belang, dengan cara memang foto PSK binaannya melalui aplikasi MeChat. “Kalau sepakat nanti dianter,” kata dia.
Untuk sekali kencang shorttime kata dia, para mucikari memasang tarif Rp400 ribu - Rp800 ribu bagi para pelanggan hidung belang dalam bisnis prostitusi online itu. “Untuk muncikari mendapatkan keuntungan 50 ribu per transaksi,” kata dia.
Dalam pengakuannya di depan penyidik, para muncikari telah menjalankan bisnis lendir pemuas nafsu tersebut dalam enam bulan terakhir.
“Kami masih mengembangkan masalah muncikari lainnya yang berafiliasi dengan tersangka yang saat kami tangkap,” kata dia.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 45 ayat 1, Junto 27 ayat 1 terkait masalah Undang-undang ITE, termasuk juga pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan pasal 296 junto pasal 506 KUHP pidana.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dengan denda Rp miliar,” kata dia.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang Rp1.460.000, beberapa alat kontrasepsi, HP milik mucikari yang memuat beberapa data komunikasi dengan penjaja seks.
“Untuk korban sementara ini statusnya masih saksi, kami akan sampaikan ke dinas sosial untuk pembinaan lebih lanjut,” ujar dia.
Advertisement