Sukses

Tergiur Investasi Dolar Singapura, Uang Rp9,9 Miliar Malah Ludes Tak Tersisa

Tersangka menawarkan investasi dolar Singapura murah kepada korban.

Liputan6.com, Tanjungpinang - Akhir petualangan Firman, pelaku penggelapan uang Rp9,9 miliar berakhir sudah. Polisi Polres Tanjungpinang berhasil meringkus Firman saat sedang santai di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjungpinang, Minggu (2/1/2022) lalu.  

"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polda Kepri AKP Awal Syakban.

Awal menjelaskan, kasus ini bermula pada September 2020, tersangka Firman menawarkan investasi dolar Singapura (SGD) murah kepada korban Tony Hartono dengan selisih 150 sampai 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.

Setelahnya, Tony langsung tertarik dan mentransfer uang dalam bentuk rupiah ke Firman untuk membeli SGD tersebut.

"Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian, tiba-tiba tersangka mengatakan untuk dapat membeli SGD harian, korban harus mentransfer uang persediaan. Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya, korban tetap mengirim uang harian," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Awal, sejak 21 Oktober 2020 hingga 21 Mei 2021, korban rutin mentransfer dana persediaan untuk membeli SGD harian ke tersangka.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ludes Tak Tersisa

Dalam kurun waktu tersebut, tersangka selalu meng-update posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian yang dilakukan korban.

"Terakhir sekali tepatnya tanggal 12 September 2021, informasi dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh Firman kepada Tony, yakni berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 1 hingga 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan Rp9,9 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut Awal menyampaikan, korban bermaksud menarik dana persediaan tersebut. Akan tetapi, tersangka menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan secara bertahap per hari Rp400 juta sampai Rp500 juta.

Namun demikian, pelaku tidak kunjung mencairkan dana dimaksud. Kemudian, tersangka mengakui bahwa sejak Februari 2021 uang persediaan itu sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban.

Tony yang merasa tertipu, akhirnya melaporkan perbuatan Firman ke aparat Polres Tanjungpinang.

"Pelaku dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 378 KUHPidana," ungkap Awal.