Liputan6.com, Manado - Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), yang terjadi di Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulut, pada Rabu (22/12/2021) silam.
“Pelaku berinisial NM (23), warga Pangolombian Tomohon ini ditangkap pada hari Rabu (05/01/2022), sekitar pukul 13.30 Wita, di rumahnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (5/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Abast mengatakan, pelaku menganiaya korban bernama Vicher Geraldy Umboh (27), warga Pangolombian, Tomohon. Kejadiannya di jalan raya depan rumah pelaku, sekitar pukul 22.00 Wita.
Awalnya pelaku sedang minum miras bersama teman-temannya, kemudian pelaku dan korban saling mengirim pesan melalui WhatsApp. Pelaku mencurigai korban telah menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada teman-temannya.
“Keduanya kembali mengirim pesan dan sepakat untuk bertemu di depan rumah pelaku, yang tak jauh dari lokasi minum miras,” ujar Abast.
Pelaku lalu pulang mengambil parang, sedangkan korban berjalan seorang diri ke arah jalan raya di depan rumah pelaku. Saat bertemu, pelaku langsung menebas kepala korban sebanyak tiga kali hingga mengalami luka cukup parah.
“Pelaku melarikan diri, sedangkan korban dilarikan warga sekitar ke rumah sakit,” katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelaku Ditangkap
Sehari setelah kejadian, pihak korban melapor ke SPKT Polres Tomohon. Laporan direspons Tim Totosik dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku pernah dua kali diamankan Tim Totosik, yaitu pada 2019 atas kasus perkelahian antar kelompok pemuda di Pangolombian, dan pada 2021 karena hampir menganiaya orang tuanya,” ungkap Abast.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.
Advertisement