Sukses

'Hobi' Mencuri Bikin Pemuda di Tasikmalaya Keluar Masuk Bui

Dalam menjalankan aksinya, tersangka PD sengaja mencari kendaraan incaran milik petani yang tengah menggarap lahan sawah, yang biasa menyimpan atau memparkir kendaraan dengan lokasi terpisah.

Liputan6.com, Tasikmalaya Kepolisian Resort Tasikmalaya, Jawa Barat kembali meringkus PD (22), setelah aksi pencurian kendaraan bermotor milik petani yang dilakukan residivis itu kembali terungkap.

Kepala Kepolisian Resort Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, perbuatan tersangka PD terbilang nekat dengan merusak kabel kontak kendaraan menggunakan cutter.

"Karena kontak enggak jalan, kemudian motor dituntun dibawa distep oleh pelaku hingga akhirnya dipergoki petani lain," ujar dia dalam jumpa pers terkait kasus itu di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (6/1/2022).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka PD sengaja mencari kendaraan incaran milik petani yang tengah menggarap lahan sawah, yang biasa menyimpan atau memparkir kendaraan dengan lokasi terpisah.

"Pelaku berjumlah dua orang saat melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor milik petani. Seorang di antaranya DPO," kata dia.

Belakangan diketahui jika tersangka PD baru saja keluar tiga bulan lalu dalam kasus pencurian hewan ternak. "Kali ini curi motor peternaknya motor petaninya," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo beberapa barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Honda Supra Fit, satu buah pisau kater, satu pakaian lengan pendek, satu celana panjang jeans, satu lembar STNK dan satu buah BPKB.

Atas perbuatannya, tersangka PD dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Pelaku PD (22) yang bekerja sebagai kuli kasar di Jakarta, mengaku kendaraan hasil curian milik petani itu belum sempat dijual, setelah tertangkap basah petani lainnya.

"Saat dituntun dibawa distep, Saya gagal nyalain motornya Pak. Saya belum sempat jual," ungkap dia.

Simak video pilihan berikut ini: