Sukses

Ibu Tiri Aniaya Balita hingga Tewas Divonis 13 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis 13 tahun penjara untuk ibu tiri yang aniaya balita hingga tewas.

Liputan6.com, Banjarmasin - Pengadilan Negeri Banjarmasin lakukan persidangan Kasus Perlindungan Anak di Ruang Sidang Candra, Kamis (6/1/2022). Kasus tersebut berkaitan dengan meninggalnya seorang balita NMA (4) pada Sabtu (22/5/2021) silam.

Terdakwa Dewi Larasati (21), yang merupakan ibu tiri dari korban mengikuti proses persidangan melalui virtual. Sedangkan di ruang persidangan dihadiri oleh keluarga korban.

Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa divonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji menyebutkan bahwa vonis hakim lebih ringan dari tuntutan. Hasil vonis tersebut, terdakwa diberi kesempatan tujuh hari sehingga pihak JPU juga masih mikir-mikir untuk kelanjutannya.

"Tuntutan kami sebelumnya 15 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara, tentunya itu kami masih pikir-pikir karna dari pihak penasehat hukum terdakwa juga pikir-pikir jadi kami menunggu tujuh hari dari sekarang untuk menentukan sikap nantinya," ujar Radityo.

Sementara pihak keluarga korban tidak terima dengan keputusan hakim. Pengakuan disampaikan kepada sejumlah awak media usai pelaksanaan putusan.

Simak juga video pilihan berikut

2 dari 2 halaman

Tidak Rela

"Kami tidak rela cuma 13 tahun, kalau bisa dihukum mati saja, (atau) dihukum seumur hidup," ujar Normawati (65), nenek korban.

Korban sendiri disebutkan dirawat oleh Normawati selama empat tahun. Hanya beberapa hari ikut orang tua, korban kerap mendapatkan penganiayaan.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan dalam tubuh korban luka lebam, hingga keretakan pada kepala bekas pukulan benda tumpul. Penganiayaan dilakukan Dewi Lestari lantaran suaminya lebih menyayangi korban dari pada dirinya.