Liputan6.com, Pekanbaru - Polemik kondisi Agung Salim, salah satu terdakwa penipuan investasi Rp84,9 miliar, apakah memang sakit atau tidak akhirnya terjawab. Majelis hakim akhirnya mengizinkan Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) itu untuk berobat atau pembantaran.
Saat ini, terdakwa tengah dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Terdakwa selama berobat inap mendapat pengawalan dari petugas Rutan Pekanbaru serta pihak terkait.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dahlan sempat marah saat mengetahui terdakwa menjalani rawat inap di RSUD Arifin Ahmad. Hakim bahkan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengecek langsung kesehatan terdakwa di rumah sakit.
Setelah pengecekan itu, terdakwa dibawa ke RSD Madani untuk membandingkan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa. Hakim juga memanggil sejumlah dokter di RSUD Arifin Achmad untuk mengetahui kebenaran kalau terdakwa sakit.
Dokter di RSUD Arifin Achmad kepada Dahlan mengaku mendapatkan rekam medis dari dokter UGD bahwa kadar gula terdakwa 789. Menurutnya, kalau kadar gula darah setinggi itu, wajib diopname atau mendapatkan perawatan inap.
Dokter menyebut pada saat memeriksa hari ketiga, kadar gula terdakwa sudah 439 dan ia merekomendasikan untuk rawat inap karena kondisi penyakit terdakwa lainnya.
Sementara, dr Rama Fadilawati, seorang dokter di RSD Madani Pekanbaru menyatakan kalau anggota keluarga Salim itu bisa mengikuti persidangan tapi kondisinya tidak bisa duduk atau berdiri.
"Kalau hanya sekedar aktivitas komunikasi saja itu tidak membahayakan, tetapi kalau pasien diminta berdiri atau duduk, mungkin sebaiknya tidak," kata Rama.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Keluarkan Penetapan
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim mengizinkan terdakwa dibantar untuk dirawat di RSD Madani Pekanbaru. Hal itu dikuatkan dengan penetapan atas perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr tertanggal 5 Januari 2021.
"Memberi izin kepada terdakwa dirawat inap di RSD Madani Pekanbaru sejak tanggal 6 Januari 2022 hingga sembuh dengan pengawalan aparat kepolisian secukupnya sesuai dengan peraturan berlaku," bunyi isi penetapan itu.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk membawa terdakwa dari Rutan Kelas I Pekanbaru ke RSD Madani agar dirawat inap sekaligus mengawasinya.
Selain itu, menurut kuasa hukum terdakwa dari Kantor Pengacara Denny Rudini SH dari kantor Topan Meiza Romadhon & Partners Law Firm , terdakwa Agung Salim benar sakit, tidak berpura-pura seperti yang selalu dituduhkan Majelis Hakim
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Tommy Manik membenarkan kalau terdakwa telah dibantar. Menurutnya, penetapan pembantaran diserahkan ke kejaksaan dan Rutan.
"Kalau pembantaran bisa dibacakan di persidangan, bisa juga penetapannya aja ya dikirim ke Kejaksaan dan Rutan," tutur Tommy.
Advertisement