Sukses

Pelarian Tersangka Penganiayaan di Minahasa Selatan Berakhir di Tangan Resmob

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021, yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban bernama Christian Sanggelorang (26), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Liputan6.com, Manado - Pengejaran pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, yang dilakukan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan akhirnya menuai hasil. Pria berinisial MO (20) Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut berhasil diamankan di wilayah Kota Bitung.

“Penangkapan ini karena kerjasama Tim Resmob Polres Minahasa Selatan dan Polsek Maesa Bitung pada Selasa 4 Januari 2022 pukul 01.00 Wita,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Deiby Lihawa.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021, yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban bernama Christian Sanggelorang (26), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Awalnya korban bersama teman-temannya datang di Desa Maliku untuk menghadiri acara ulang tahun. Saat di jalan pulang mereka dihadang oleh pelaku, dan dianiaya dengan cara dipukuli.

 Kasus ini selanjutnya dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor LP/76/III/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 12 Maret 2021. Pelaku diundang untuk dimintai keterangan, namun hingga pada tahap penyidikan, tidak hadir memenuhi undangan penyidik.

“Pelaku tidak kooperatif, mulai tahap penyelidikan diundang tidak datang. Sampai pada tahap penyidikan dipanggil namun tidak hadir. Sehingga kami melakukan upaya paksa dengan melakukan pengejaran dan penangkapan,” tambah Lesly.

Saat ini MO telah berada di Polres Minahasa Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

2 dari 2 halaman

Simak Video Pilihan Ini:

Video Terkini