Liputan6.com, Manado - Polresta Manado melalui Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pelaku pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Pelaku adalah seorang pria berinial VB berusia 34 tahun, berdomisili di Kelurahan Singkil 2, Manado. Ia diamankan pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wita di Lorong Paskano, Kelurahan Wonasa, Manado,” ungkap Abast.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Singkil, Manado, ada peredaran obat keras yang dilakukan oleh VB. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap VB yang saat itu coba melarikan diri.
“Setelah ditangkap, polisi bersama VB kemudian menuju rumahnya dan mendapati obat keras jenis trihexiphenidyl sebanyak 100 tablet dan 1 unit HP Oppo warna hitam,” katanya.
Di lokasi, polisi juga mendapatkan 2 orang laki-laki yaitu JL (19) dan JL (26). Kedua warga Kombos ini ternyata pelanggan VB yang ingin membeli obat keras tersebut.
“VB bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.