Sukses

Babak Baru Sengketa Lahan antara Seorang Insinyur vs PT Semen Bosowa Maros

Gugatan yang dilayangkan PT Semen Bosowa Maros dinyatakan NO, namun anehnya penggugat justru melakukan banding.

Liputan6.com, Makassar - Kasus sengketa lahan antara seorang insinyur bernama Rusmanto Mansyur Effendi dan PT Semen Bosowa Maros kini telah memasuki babak baru. PT Semen Bosowa Maros kini telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar usai gugatan mereka di Pengadilan Negeri Barru dinyatakan NO atau gugatannya tidak diterima lantaran cacat formil. 

Kuasa Hukum dari Rusmanto, Burhan Kamma Marausa pun menilai bahwa pengajuan banding tersebut dinilai tidak lazim, lantaran putusan Pengadilan Negeri Barru adalah NO. Menurut dia, umumnya ketika gugatan tidak diterima karena cacat formil maka seharusnya penggugat memperbaiki cacat formil tersebut lalu mengajukan gugatan ulang.

"Jadi kan putusannya itu lantaran dianggap kurang pihak, ya barang tentu harusnya penggugat melengkapi kekurangannya itu lalu gugat ulang. Bukan justru banding," kata Burhan kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022). 

Burhan pun memahami bahwa alasan PT Semen Bosowa Maros melakukan banding adalah agar perkara sengketa lahan seluas lebih dari 52 ribu hektare itu bisa terus berjalan atau tidak inkrah. Pasalnya jika perkara tersebut inkrah maka dengan tegas Burhan memastikan bahwa pihaknya akan meminta PT Semen Bosowa Maros angkat kaki dari lokasi yang berada di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel tersebut. 

"Tapi menurut kami kemungkinan alasannya adalah untuk menghindari putusan menjadi inkrah. Sudah barang tentu ketika putusan tersebut inkrah maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur, termasuk melakukan upaya eksekusi terhadap lahan klien kita," jelasnya. 

Burhan menggambarkan ketika seseorang hendak membuat KTP di Disdukcapil lalu persyaratannya tidak lengkap, maka seharusnya yang dilakukan adalah melengkapi persyaratan tersebut lalu mengajukan ulang pembuatan KTP. 

"Namun yang dilakukan oleh PT Semen Bosowa Maros justru lain, makanya hal itu kami nilai tidak lazim," ucapnya. 

2 dari 2 halaman

Permohonan Status Quo

Burhan juga mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Barru agar lahan tersebut berstatus quo. Pasalnya lahan tersebut hingga kini masih dimanfaatkan oleh PT Semen Bosowa Maros sebagai akses jalan pengangkut semen ke dermaga pengiriman milik perusahaan. 

"Tapi permohonan kami itu ditolak dengan alasan penanganan perkara kini sudah bukan lagi di Pengadilan Negeri Barru," ucapnya. 

Tak patah arang, Burhan lalu mengajukan permohonan serupa ke Pengadilan Tinggi Makassar. Hanya saja hingga kini belum ada respon terkait permohonan agar lahan sengketa tersebut berstatus quo. 

"Kami sudah menyurat, tapi belum ada jawaban. Dalam waktu dekat kami akan menyurat lagi," sebutnya. 

Burhan menjelaskan pengajuan lahan tersebut agar berstatus quo adalah demi keadilan hukum. Apalagi jika ditelaah lebih jauh pemilik sah lahan tersebut adalah kliennya, Rusmanto Mansyur Effendi sebagai pemilik sertifikat. 

"PT Semen Bosowa Maros sendiri sebenarnya secara tidak langsung mengakui lahan tersebut adalah milik klien kami. Buktinya papan bicara yang kami pasang di sana hingga kini tidak dicabut atau dirobohkan," jelasnya. 

Peliknya sengketa lahan antara PT Semen Bosowa Maros dan Rusmanto Mansyur Effendi ini pun menuai reaksi banyak pihak. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat atau LSM pun bergabung untuk mendukung dan mengawal proses hukum sengketa lahan tersebut. Salah satunya adalah Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) yang dinahkodai oleh Gunawan. 

Gunawan menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum sengketa lahan tersebut. Pasalnya PT Semen Bosowa Maros yang tak memiliki alas hak yang sah malah bebas menggunakan lahan tersebut, olehnya itu pihaknya secara tegas meminta kepada Pengadilan Tinggi Makassar agas memutuskan lahan tersebut menjadi status quo. 

"Jangan nanti ada reaksi dari kami baru penegak hukum mau bergerak," ucapnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini: