Liputan6.com, Garut - Terhitung mulai hari ini, nama Jaksa Agung keempat RI R Soeprapto, resmi menjadi salah satu nama jalan utama di kota Intan Garut, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Nomor 171/KEP.26-DPRD/2021 tertanggal 8 November 2021, nama jalan tersebut secara resmi menjadi jalan R.Soeprapto.
"Kami hargai jasa besar beliau dalam rintisan awal Kejaksaan Agung di Indonesia di awal-awal era kemerdekaan," ujarnya, di sela-sela peninjauan jalan R.Soeprapto, Senin (10/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, pengusungan nama R Soeprapto dinilai penting bagi generasi muda, untuk mengenal sepak terjang dan kegigihan perjuangan jaksa agung di Indonesia dalam memperjuangkan keadilan.
"Kami juga mengusulkan berharap jasa besar beliau bagi republik ini, agar menjadi pahlawan nasional," pinta dia.
Selain itu, ketegasan dan kepiawan R Soeprapto dalam penegakan hukum di Indonesia diharapkan menjadi acuan penegakan hukum seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Jalur Utama
Saat ini, fungsi jalan sepanjang 2,9 kilometer yang melintang dari Simpang Masjid Iqro sampai daerah Simpang Tutugan Leles atau yang biasa disebut Lingkar Leles, terbilang cukup vital terutama saat macet melanda kawasan industri Leles.
"Kadang juga difungsikan sebagai jalan utama saat musim mudik atau momen besar tiba," kata dia.
Seperti diketahui, R Soeprapto dikenal sebagai sosok jaksa yang dikenal memiliki kewibawaan besar dan gigih dalam mempertahankan hukum dan setiap undang-undang yang berlaku saat itu.
Meskipun tak sempat meraih gelar akademis (MR atau SH), tetapi kepiawaian dan kecerdasannya, mampu menegakkan keadilan terutama bagi masyarakat kecil. Ia bahkan tak segan mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan penegakan hukum yang berkeadilan.
Advertisement