Liputan6.com, Denpasar - Artis Ivanka Suwandi diduga mengalami kasus penipuan yang menyebabkan dirinya rugi puluhan juta rupiah. Kasus penipuan tersebut masih ditangani oleh kepolisian Polda Bali. Artis yang membintangi sinteron Ikatan Cinta ini diduga menjadi korban penipuan jual beli properti.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, didampingi oleh Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP I Made Rustawan, atas izin Direktur Reskrimum Polda Bali memberikan keterangan terkait kasus penipuan yang dialami oleh Ivanka.
Kasubdit II Dit Reskrimum ini mengatakan kasus penipuan bermula pada Februari 199, Ivanka membeli sebuah bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, dengan luas 137 meter persegi seharga Rp38.600.000, dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian Februari 1998 diserahkan kunci oleh Direktur PT Bali Lysta Karya Utama terhadap lokasi bangunan tersebut. Selanjutnya, bangunan sempat didiami oleh keluarga korban selama kurang lebih 6 bulan.
Pada 2018, Ivanka mengetahui bahwa bangunannya telah ditempati oleh orang lain. Lantas, dia menggali informasi dan melihat sendiri jika bangunan miliknya telah dihuni oleh orang lain.
Ivanka Suwandi kemudian melaporkan ke kepala lingkungan daerah, dan melapor ke Polda Bali pada Februari 2019.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Terlapor Tak Penuhi Panggilan Polisi
AKBP Made Witaya menyebut perkembangan kasus tersebut sedang ditangani dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi, penyitaan dokumen terhadap kasus tersebut.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ketahap sidik, sementara kita juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli," kepada awak media di Bali, Sealasa (11/1/2022).
Ia melanjutkan, hasil penyidikan diduga kuat bangunan tersebut telah diperjualbelikan, dan pihaknya masih menyelidiki proses peralihan bangunan tersebut.
"Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar telah dijual, sementara masih kami selidiki terkait proses peralihannya baik itu di notaris maupun BPN," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, HR status terlapor, telah dipanggil Polda Bali untuk proses penyidikan pada 7 Februari 2020 lalu. Namun, karena terlapor dikabarkan dalam keadaan sakit, maka penyidikan belum bisa dilaksanakan.
"Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Tapi karena terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB (akte jual beli)," katanya.
Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan saksi AJB, saksi-saksi lain dan memeriksa BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
Advertisement