Sukses

Penjelasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukum Mati dan Kebiri

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di bawah umur di Bandung, dituntut hukum mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Liputan6.com, Bandung - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di bawah umur di Bandung, dituntut hukum mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain dituntut hukuman mati, Herry juga dituntut untuk disuntik kebiri kimia.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana yang menjadi tim JPU mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan kejahatan terdakwa yang dianggap merupakan kejahatan serius. Ada beberapa hal yang menjadi dasar tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Pertama, perbuatan terdakwa yang merupakan guru ngaji dan pemilik Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani sebagai kejahatan sangat serius.

"Ada beberapa argumentasi dan pertimbangan mengapa kami menggolongkan kejahatan terdakwa sebagai the most serious crime. Pertama, mengacu kepada konvensi PBB yang menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," kata Asep di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa. Sehingga, anak-anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren.

"Ketiga, kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena dibawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini tapi berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks dan meningkatkan angka mortalitas," tutur Asep.

Kemudian, perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emosional anak di bawah umur. Kelima, kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Mulai dari merencanakan, memengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks terdakwa dan tidak mengenal waktu, pagi, siang, sore, bahkan malam.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Gunakan Simbol Agama untuk Memanipulasi Kejahatan

Selain itu, terdakwa memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur. Oleh karena itu, pihak jaksa menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri serta ganti rugi untuk korban terhadap terdakwa.

"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep.

Asep juga mengungkapkan, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial. Kemudian, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.

Adapun Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.