Liputan6.com, Padang - Seekor harimau Sumatra masuk ke dalam kandang jebak yang dipasang oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat di Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Senin (10/1/2022).
Saat ini, harimau yang diberi nama Puti Maua tersebut sudah dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD ARSARI).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono mengatakan pihaknya telah menganalisa penyebab masuknya harimau tersebut ke pemukiman warga.
Advertisement
"Hasil analisis penyebab harimau sumatera ini turun dari hutan Cagar Alam Maninjau adalah kekurangan pakan," kata Ardi kepada Liputan6.com, Selasa (11/1/2022).
Ia menyebut, kekurangan pakan terjadi akibat adanya penyakit African Swine Fever (ASF) yang menyebabkan kematian masal babi hutan di Agam sebanyak kurang lebih 50 ekor.
Baca Juga
Harimau berjenis kelamin betina yang berusia sekitar tiga tahun itu mulai muncul ke permukiman warga sejak satu bulan lalu. Satwa dilindungi bernama latin Panthera tigris sumatrae itu juga sempat memangsa seekor anak sapi dan melukai induk sapi milik warga.
"Kita sudah lakukan penanganan konflik harimau Sumatera ini, berupa penggiringan dengan bunyi bunyian selama lebih dari empat puluh hari," ujarnya.
Namun, lanjut Ardi, upaya itu tidak membuahkan hasil dan membuat harimau Sumatera ini justru mendekat ke pemukiman. Untuk menghindari kerugian warga yang lebih besar dan jatuhhnya korban jiwa termasuk keselamatan harimau Sumatera tersebut.
BKSDA Sumbar mengambil langkah menangkap harimau Sumatra itu dengan kandang jebak yang dipasang di kebun sawit berjarak 200 meter dari rumah warga, hingga satwa tersebut akhirnya masuk ke kandang jebak.
Â
Â
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Segera Dilepasliarkan
Sementara, Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan harimau telah sampai di PRHSD dan sedang dilakukan observasi atau pemeriksaan kesehatan satwa.
"Kondisi satwa dari observasi visual tidak terdapat luka, cacat ataupun tanda-tanda gangguan fisik lainnya," sebutnya.
Ade menambahkan, pelepasliaran akan dilakukan sesegera mungkin menunggu hasil obeservasi lengkap dari tim PRSHD.
Harimau sumatra adalah satwa dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositemnya itu.
Advertisement