Liputan6.com, Pekanbaru - Berkas pencabulan yang dilakukan Dekan (non-aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, terhadap mahasiswi inisial L sudah dinyatakan lengkap. Hanya saja, tersangka dan barang bukti kasus asusila belum diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan menyebut masih menunggu waktu tepat untuk tahap dua berkas pencabulan mahasiswi itu.
Advertisement
Baca Juga
"Waktunya menyesuaikan, akan dikoordinasikan dengan JPU," kata Teddy, Selasa siang, 11 Januari 2022.
Teddy menyebut pihaknya baru saja menerima pemberitahuan berkas Syafri Harto lengkap pada awal pekan ini. Jaksa peneliti sudah mengirimkan surat pemberitahuan.
"Baru sore kemarin diterima pemberitahuan tertulis," ucap Teddy.
Meski baru diberi tahu, Teddy menyatakan pihaknya mengetahui berkas ini lengkap pada pekan lalu. Hal ini berdasarkan pemberitahuan secara lisan oleh jaksa di Kejati Riau secara lisan.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut berkas pelecehan mahasiswi inisial L ini dinyatakan lengkap pada Kamis petang, 6 Januari 2022.
"Sudah dinyatakan secara formil dan materil oleh jaksa," kata Raharjo, Jumat petang, 7 Januari 2022.
Raharjo menjelaskan, dengan lengkapnya berkas ini JPU menunggu jadwal pelimpahan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
"Hal ini berdasarkan Pasal 8 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Raharjo.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Perjalanan Berkas
Berkas dosen lecehkan mahasiswi ini sebelumnya sempat P-19 atau masih kurang. Jaksa memberikan petunjuk untuk kemudian dilengkapi oleh penyidik Polda Riau.
Sejak pengembalian berkas itu, penyidik melengkapi petunjuk lalu diserahkan lagi ke jaksa. Setelah dua pekan diteliti lagi, jaksa menyatakan berkas tidak ada kekurangan lagi.
Dalam kasus ini, tersangka Syafri Harto tidak ditahan oleh penyidik meskipun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto karena dinilai kooperatif mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya. Meskipun demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Syafri Harto terakhir diperiksa penyidik pada 22 September 2021. Dirinya saat itu dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Sebagai informasi, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto saat bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.
Advertisement