Liputan6.com, Manado - Polres Tomohon melalui Tim URC Totosik mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kompleks Pasar Wilken, Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku adalah seorang pria berinisial RP berusia 33 tahun. Dia diamankan saat sedang berada di rumahnya, di Tara-Tara Satu, Kecamatan Tomohon Barat.
Advertisement
Baca Juga
"Dia diamankan beberapa saat setelah kejadian pada hari Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 08.00 Wita," kata Abast.
Abast mengungkapkan, pelaku menganiaya korban bernama CJL (33), warga Tara-Tara Dua. Pemicunya, dia terbakar emosi karena mengetahui CJL memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
"Saat itu pelaku yang terbakar emosi langsung mencari CJL yang sedang berada di kompleks Pasar Wilken Tomohon," kata Abast.
Melihat CJL sedang berjualan ayam potong, RP perlahan-lahan menghampirinya dari belakang dan langsung mencabut parang yang diselipkan di pinggangnya. Dia lalu menebas ke arah leher bagian belakang korban.
"Korban yang terkejut langsung berbalik badan dan tersangka kembali menebas ke arah wajah korban, namun ditangkis dengan tangan," ujarnya.
Setelah melakukan perbuatannya, RP langsung melarikan diri sambil memegang parang yang berlumuran darah. Kurang lebih 200 meter dari lokasi, dia mampir ke salah satu toilet umum dan melempar parang yang digunakannya. RP langsung kabur dengan menumpang ojek.
"Korban yang mendapat luka serius langsung dibawa ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon untuk mendapat perawatan medis," ujarnya.
Abast mengatakan saat ini RP yang bekerja sebagai buruh beserta barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut.