Liputan6.com, Batam - Pesiar ke luar negeri masih menjadi obsesi dan dijadikan simbol kemapanan bagi sementara orang. Jika memang menggunakan dana pribadi tentu tak jadi masalah. Namun tidak bagi Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Muhhamad Chaidir.
Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 kota Batam itu justru memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Uang Komite Sekolah untuk pesiar ke negeri jiran.
Advertisement
Baca Juga
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Wahyu Oktaviandi menjelaskan Mohammad Chaidir ditangkap tanggal 3 Januari 2022.
“Untuk pengembangan dan memudahkan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari din Mapolres Batam,” kata Wahyu Oktaviandi.
Alasan utama penetapan status tersangka karena sudah memenuhi syarat, yakni adanya dua alat bukti. Pendalaman dan pengembangan dilakukan dengan pemeriksaan saksi dan menambah alat bukti.
Muhammad Chaidir, diduga menggunakan dana BOS dan uang Komite Sekolah hingga Rp 830 juta. Namun ia tak sendiri, ketika pesiar ke Malaysia, ia mengajak guru-guru.
Muhammad Chaidir menjalankan aksinya sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, ketika masih menjabat Kepala SMAN 1 Batam.
“Perbuatannya ini merugikan keuangan negara hingga Rp 830 juta rupiah,” kata Wahyu.
Karena Mohammad Chaidir tak menikmati sendirian, terbuka peluang adanya tersangka baru menyesuaikan hasil penyidikan nanti.
Chaidir akan dijeratb dengan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.