Sukses

Polisi Tangkap Ketua Koperasi Sawit di Kampar, Benarkah Kriminalisasi?

Penangkapan Ketua Kopsa-M oleh Polres Kampar dianggap kriminalisasi, Polda Riau langsung membantahnya dan menyebut kasusnya murni pidana.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Anthony Hamzah pada awal Januari lalu di Jakarta. Dia berurusan dengan hukum karena diduga terlibat penyerangan barak karyawan PT Langgam Harmuni.

Ketua Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ini, ditetapkan menjadi tersangka tahun lalu. Polres Kampar juga memasukan Anthony Hamzah menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil.

Tertangkapnya Anthony Hamzah dinilai oleh SETARA Institute sebagai bentuk "ugal-ugalan" Polres Kampar untuk mengkriminalisasi petani Kopsa-M. Penangkapan ini disebut upaya meredam 997 petani yang memperjuangkan haknya dari sebuah perusahaan negara dan PT Langgam Harmuni.

Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naiposos dalam keterangan persnya mengatakan, ada dugaan pemufakatan jahat aktor-aktor yang terganggu kegigihan Anthony Hamzah membongkar mafia tanah perkebunan di Kabupaten Kampar.

Kasat Reskrim Polres Kampar, kata Bonar, diduga memanfaatkan instrumen penegakan hukum dan bebas mengorkestrasi pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Anthony.

"Padahal status Anthony Hamzah terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena menjadi saksi dugaan korupsi, penyerobotan lahan dan penipuan yang saat ini laporannya ada di Bareskrim Polri," jelas Bonar.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Perkara di Mabes Polri

Bonar menyatakan PT Langgam Harmuni merupakan terlapor di Mabes Polri. Korporasi ini diduga beroperasi tanpa izin selama 12 tahun di lahan petani Kopsa-M yang jaraknya tidak begitu jauh dari Polda Riau.

Bonar mendesak Kapolri tidak tinggal diam terkait tindakan jajaran di bawahnya. Bonar menyebut Kapolri memiliki waktu cukup untuk memperbaiki kinerja kolektif institusi Bhayangkara dengan mengambil langkah-langkah nyata.

"Peristiwa sebagaimana menimpa Kopsa M, harus mendapat perhatian Kapolri, apalagi secara nyata oknum-oknum aparat Polri di Polres Kampar menghamba dan menjadi pelayan korporasi," tegas Bonar.

Bonar mendesak Kapolri menghentikan kasus-kasus kriminalisasi di tubuh Polri, sebagaimana juga menimpa Anthony Hamzah dan petani Kopsa M. Dia menyebut ini adalah ujian Presisi Polri yang berjanji mengutamakan restorative justice dalam kasus-kasus kemasyarakatan.

"Bukan hanya menghentikan kriminalisasi, oknum-oknum di Polres Kampar juga harus ditindak karena merusak marwah institusi Polri," kata Bonar.Bonar juga meminta Komnas HAM mengambil perlindungan hukum kepada petani. Termasuk kepada LPSK agar mengambil tindakan sesuai kewenangannya, yang telah memberikan status terlindung pada Ketua Kopsa M sehingga saksi dan pelapor memperoleh perlindungan.

Terkait tudingan dari SETARA Institute ini, Polda Riau membantah Polres Kampar telah melakukan kriminalisasi terhadap tersangka pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmuni, Anthony Hamzah.

3 dari 4 halaman

Polda Riau: Tidak Ada Kriminalisasi

Kabid Humas Polda Riau Komisariat Besar Sunarto menyatakan kasus ini tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan. Perkara ini berhubungan dengan tindak pidana pada 15 November 2020 di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmuni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.

"Ini murni tindak pidana pengrusakan, pengancaman, dan pemerasan sehingga pasal yang diterapkan terhadap Anthony adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP," jelas Sunarto.

Sebelumnya dalam kasus ini, Polres Kampar lebih dahulu menetapkan dua tersangka, Marvel dan Hendra Sakti. Keduanya berperan sebagai koordinator lapangan dan pengarah massa yang telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang.

"Marvel dihukum 1 tahun 8 bulan dan Hendra Sakti dihukum 2 tahun 2 bulan penjara," jelas Sunarto.

Berdasarkan fakta persidangan, tambah Sunarto, tindak pidana itu bermuara pada Anthony Hamzah. Dua orang tersebut menyatakan Anthony sebagai otak aksi penyerangan yang melibatkan 300 orang

"Dan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah saudara AH (Ketua Kopsa-M)," papar Sunarto.

Sunarto menegaskan lagi bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka Anthony Hamzah, katanya, murni karena sebagai orang yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmuni.

Sebelum penangkapan, Sunarto menyebut Anthony Hamzah sudah dua kali dipanggil secara patut. Hanya saja tidak pernah dipenuhi sehingga penyidik Polres Kampar menerbitkan surat DPO.

4 dari 4 halaman

Tidak Kooperatif

Terkait status perlindungan Anthony, Sunarto mengatakan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan yang bermaksud bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan.

Sunarto menjelaskan pelaku kejahatan yang demikian disebut dengan saksi pelaku. Undang-undang menegaskan saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama atau vide Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang perlindungan saksi dan korban.

"Namun faktanya dalam penanganan perkara ini tersangka AH bukanlah tersangka yang kooperatif karena telah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga jelas secara hukum tindakan Penyidik Sat Reskrim Polres Kampar yang melakukan upaya paksa membawa, menangkap dan menahan tersangka AH adalah tindakan yang sah," jelas Sunarto.

Lebih jauh, Sunarto menegaskan bahwa perkara yang ditangani Satreskrim Polres Kampar tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmuni dengan Anthony Hamzah.

"Tidak ada hubungannya dengan PTPN V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," tegas Sunarto.

Sunarto juga mengimbau semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi yang tidak sesuai fakta. Dirinya berharap tidak ada lagi statement atau narasi yang muncul dengan mengalihkan permasalahan untuk kepentingan seseorang atau pihak tertentu.