Liputan6.com, Jakarta Warga di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Bhiringkanaya, Kota Makassar ramai-ramai mengeluhkan ulah seorang developer perumahan bernama Muhammad Amir Jufri alias Amir. Betapa tidak, Amir kini telah menguasai sejumlah lahan yang berada di wilayah tersebut padahal dia tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan tersebut.
Sebut saja warga bernama Edisan Al-Malik, melalui kuasa hukumnya Jamaluddin AS ia mengatakan bahwa Amir telah menghalalkan segala cara untuk bisa menguasai lahan warga. Salah satu cara diduga ia lakukan adalah merekayasa laporan kehilangan dompet menjadi laporan kehilangan Akta Jual Beli (AJB).
Advertisement
Baca Juga
"Amir membuat rekayasa pelaporan, yang dilaporkan adalah kehilangan dompet. Laporan tersebut kemudian kami duga dia rekayasa keterangannya menjadi laporan kehilangan AJB. Yang mana keterangan tanggal dan nomor surat dalam surat laporan kehilangan dompet dengan surat keterangan kehilangan AJB itu sama persis," kata Jamaluddin AS kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Tak hanya itu, Jamaluddin juga menuturkan bahwa Amir belakangan menguasai lahan milik Adrian Waworuntu yang merupakan terpidana seumur hidup kasus pembobolan BNI. Jamaluddin mengatakan bahwa dasar penguasaan lahan tersebut pun diduga palsu, yakni surat kuasa yang ditandatangani oleh Adrian Waworuntu, padahal Adrian saat ini berada di Lapas Sukamiskin.
"Dia membuat surat kuasa palsu dari Adrian Waworuntu kepada Fadli dan dari Fadli kepada Amir, dengan surat kuasa itu lah kemudian dia melakukan penyerobotan tanah klien saya," ucapnya.
Jamal menerangkan bahwa dugaan pemalsuan laporan kehilangan yang dilakukan oleh Amir pun telah dikonfirmasi kepada pihak kecamatan.
" Alhamdulillah pihak kecamatan telah mengeluarkan statement bahwa semua AJB yang dilaporkan hilang itu tidak terdaftar," ucapnya.
Kepala SPKT Lapor ke Ditkrimum
Terpisah Abdul Rahman selaku kuasa hukum warga lainnya bernama Lela juga mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda dengan apa yang diutarakan oleh Jamaluddin. Menurut dia apa yang dilakukan oleh Amir adalah praktik-praktik mafia tanah.
"Jadi ini tanah masyarakat sedang dalam proses di pengadilan. Tapi, oleh orang-orang ini melakukan pemalsuan terhadap tanda terima kehilangan laporan, lalu dijadikan sebagai dasar untuk menerbitkan kutipan akte jual beli, lalu digunakan di pengadilan sebagai bukti di persidangan," jelas Abdul Rahman di Mapolda Sulsel, Selasa (11/1/2022).
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Amir ini merupakan hal yang bisa menginjak-injak nama baik institusi kepolisian. Apalagi pemalsuan laporan kehilangan itu belakangan digunakan untuk merampas hak orang lain.
"Mendesak agar polisi mengusut tuntas apa yang dilakukan oleh Fadli, Amir, Andi Wahyu yang merupakan mantan lurah, pihak kecamatan karena mereka ini bersekongkol untuk membuat tanda terima laporan kehilangan di pihak kepolisian dengan memalsukan stempel dan lambang kepolisian," jelasnya.
Abdul Rahman bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menerima informasi bahwa Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto telah melaporkan pemalsuan laporan kehilangan yang dibuat oleh Amir ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel.
"Terkait pemalsuan laporan polisi tersebut, Ka SPKT Pak Edi Harto selaku orang yang dipalsukan pada saat bertugas itu sudah lapor ke Ditreskrimum, tapi sampai hari ini kok pelaku-pelaku ini masih berkeliaran, tidak diamankan," ungkapnya.
Advertisement
Sudah Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Korban lainnya yakni Darmanu Setiawan, melalui kuasa hukumnya Mujahid Agung bahkan mengaku telah melaporkan Amir dan seluruh rekan-rekannya ke Polrestabes Makassar atas tuduhan penyerobotan dan pengrusakan. Dari laporan polisi itu, Amir dan rekan-rekannya pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Terdapat perbuatan penyerobotan dan pengrusakan di atas lahan klien kami yang mana sudah dilaporkan dari tahun 2020 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mujahid kepada awak media.
Ironisnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Amir sama sekali tak pernah ditahan. Ia bahkan semakin menjadi-jadi dan terus menerus meneror warga di Sudiang Raya.
"Yang kami heran dan sayangkan adalah orang yang sudah jadi tersangka kok bisa bebas dan semakin sewenang-wenang di atas lahan tersebut. Dimana letak keadilan kalau seperti ini," keluhnya.
Beberapa waktu lalu, Liputan6.com sendiri telah mengkonfirmasi Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul tentang penetapan tersangka yang ia lakukan terhadap Amir. Namun polisi berpangkat dua bunga yang kini menjabat Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sulsel ini meminta agar kejadian tersebut ditanyakan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Makassar yang baru.
"Cek kasat pengganti saya," kata Agus kepada Liputan6.com, 20 November 2021.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman pun hingga kini tak memberi jawaban apapun terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh pendahulunya itu.
Didemo Warga Dan Mahasiswa
Di hari yang sama, Aliansi Mahasiswa Hukum Makassar telah menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sulsel. Mereka menuntut agar Amir segera ditangkap lantaran apa yang dia lakukan terbilang telah meresahkan warga.
"Jadi apa yang dilakukan oleh Amir ini adalah praktik-praktik mafia tanah. Saat ini tanah ini kan sedang berproses di pengadilan setelah dia gugat dan berusaha rampas hak warga dan masih berproses di pengadilan, sementara itu ini tanah saat ini langsung dieksekusi bahkan sebagian ada yang telah dijual oleh Amir. Padahal dalam aturannya, itu tidak bisa kecuali sudah ada putusan dari pengadilan," kata koordinator aksi, Arifin Jaida kepada awak media.
Setelah beberapa jam berorasi, pihak Polda Sulsel kemudian bersedia menemui para demonstran. Para demonstran dan warga yang menjadi korban dari aksi yang dilakukan Amir ini pun mengadu kepada pihak kepolisian.
Pihak Ditkrimum Polda Sulsel sendiri membenarkan telah menerima laporan polisi tentang pemalsuan surat yang dilayangkan oleh Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Edi Harto. Laporan itu pun saat ini tengah di proses oleh penyidik.
"Saya jelaskan ya, saat ini kami sudah memeriksa beberapa saksi terkait laporan tersebut dan sudah memanggil terlapor. Namun dua kali surat panggilan dilayangkan terlapor ini tidak hadir, nanti kita akan jemput paksa," tegasnya.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement