Liputan6.com, Manado - Seorang perempuan asal Gorontalo berinsial YDP (31) alias Yeni harus berurusan dengan hukum. Yeni terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang milik warga Desa Mopugad Selatan, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolmong, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, Yeni diamankan pada Selasa sore (11/1/2022), di Kelurahan Bulota Da’a Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Modus penipuan yang dilakukan, Yeni mengaku sebagai bendahara dealer motor di Kota Gorontalo. Dia meminta uang sejumlah Rp12 juta kepada korban bernama Mei Abrahi, warga Dumoga Utara, Bolmong, dengan janji akan mengirim 2 unit sepeda motor matic baru kepada korban.
Advertisement
Baca Juga
“Korban yang percaya dengan janji Yeni tersangka akhirnya mengirimkan uang tersebut pada 31 Mei 2021 melalui BRI-LING di Desa Mopugad Selatan Kecamatan Dumoga Utara,” ungkap Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dijemput Paksa
Namun setelah kurun waktu dua minggu waktu yang dijanjikan, sepeda motor tak kunjung dikirim Yeni. Mei pun menghubungi Yeni, namun setiap ditanya, jawaban yang diberikan tidak memuaskan.
“Merasa telah ditipu dan digelapkan uangnya, pada tanggal 14 Oktober 2021, Mei mendatangi Polsek Dumoga Utara dan melaporkan kejadian penipuan yang dilakukan oleh Yeni,” kata Abast.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap Yeni, Penyidik Kepolisian sudah dua kali melakukan pemanggilan namun tidak pernah diindahkan.
Yeni akhirnya diamankan Resmob Polres Bolmong bersama personel Polsek Dumoga Utara yang dibantu personel Polsek Kota Utara Gorontalo.
“Kasus ini masih dalam penanganan pihak Polres Bolmong,” kata Abast.
Advertisement