Sukses

Gaji ASN di Gunungkidul Januari 2022 Belum Cair, Kok Bisa?

Gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Penyebabkan perpindahan ASN karena pemisahan dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Liputan6.com, Gunungkidul - Gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul yang harusnya diberikan awal Januari ini harus mengalami penudaan. Perombakan struktur organisasi jadi inspirasi.

Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono dalam Surat Edaran (SE) mengatakan perubahan kelembagaan berdampak pada operasional Pemkab. hasil dari penyesuaian penyesuian dalam pelaksanaan penggajian.

"Antara lain menyebabkan perpindahan ASN karena pemisahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Drajad.

Menurutnya, hal tersebut membuat data ASN di aplikasi Sistem Informasi Gaji, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Simgaji TASPEN) harus wajib. Alhasil, gaji yang biasanya diberikan pada 3 Januari harus ditunda akibat proses tersebut.

Drajad mengatakan proses pencarian gaji ASN masih menunggu beberapa proses. Antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), entri anggaran kas oleh SKPD, serta terbitnya Surat Persediaan Dana (SPD) Triwulan I.

"Setelah selesai baru proses pembayaran gaji bisa dilakukan," jelasnya.

Melalui edaran tersebut, Drajad mengatakan SKPD sudah melakukan entri data pejabat. Antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta juga menjelaskan bahwa tertundanya beberapa hal teknis. Apalagi, baru-baru ini, peningkatan prestasi di lingkungan Pemkab.

"Termasuk juga karena ada perubahan nomenklatur yang memengaruhi (penundaan)," ujarnya ditemui di Alun-alun Wonosari pagi ini.

Sunaryanta menilai seluruh pegawai bisa melalui kondisi tersebut. Sebab diperlukan proses untuk memastikan pembayaran gaji dilakukan sesuai ketentuan.

Ia berharap para ASN menantikan ketersediaan gaji. Ia yakin setidaknya kurang dari seminggu untuk menyelesaikan seluruh proses yang diperlukan.

"Paling sehari-dua hari, jadi saya harap (ASN) sabar," kata Sunaryanta.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Masih Bergantung Pemerintah Pusat

Sementara itu, Kasubid Penyusunan Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Sunu Wasana, menyampaikan Pembiayaan gaji dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ditanggung oleh anggaran daerah.

“Sebelumnya beban gaji adalah P3K yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat, namun dalam perkembangannya beban gaji akhirnya ditanggung oleh keuangan daerah,” kata Sunu.

Sunu menuturkan, kebijakan pemerintah melalui Dirjen Perimbangan Keuangan melalui surat salam tertuang nomor S204/PK/2021 DAU tahun 2022 dimasukan dalam DAU Daerah. sebelumnya akan mendapatkan tambahan anggaran (DAU) dari pemerintah pusat.

"Kalau beban gaji P3K di Gunungkidul per tahunnya mencapai Rp29,2 miliar," Tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya pembiayaan P3K melalui APBD yang cukup memberatkan keuangan daerah. Dimana PAD Gunungkidul hanya sekitar Rp. 251,2 miliar atau 11,9% dari jumlah APBD hanya cukup untuk kebutuhan belanja rutin pemerintah.

Ia mengungkapkan jika angka kredit di Gunungkidul masih tinggi terhadap dana dari pemerintah pusat. Sebagai konsekuensinya, Pemerintahan Kabupaten kedepannya akan melakukan efisiensi belanja sesuai skala prioritas yang telah ditentukan.

"Kalau sekarang mau bikin surat edaran tentang efisiensi sudah tidak bisa, ini sudah wajib semua. Wajib mengikat yang sesuai regulasi dan wajib mengikat yang rutin," pungkasnya.