Liputan6.com, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama dua Provinsi, masing-masing Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, menandatangani Deklarasi Gorontalo Destructive Fishing dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Deklarasi Gorontalo merupakan komitmen bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pengawasan destructive fishing atau tindakan yang merusak sumber daya laut di Teluk Tomini. Deklarasi Gorontalo berisi lima poin yang menjadi tekad bersama untuk menuju Indonesia bebas bom dan racun ikan.
Advertisement
Baca Juga
"Deklarasi Gorontalo ini merupakan komitmen kita untuk bersinergi dan berkolaborasi antar instansi dan antar wilayah untuk mengawasi tindakan yang merusak sumber daya perikanan," kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim.
"Pengelolaan tanpa memperhatikan keberlangsungan dan pelestarian ekosistemnya, pasti akan merusak sumber daya perikanan," ujarnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Masifnya Penggunaan Bom
Sebelumnya Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid Yusuf mengungkapkan, kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan bom dan racun sangat masif di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi.
Oleh karena itu, kata Halid, perlu upaya percepatan untuk menanggulangi Destructive Fishing dalam rangka melindungi ekosistem laut.
Ia mengaku, ekologi merupakan panglima yang mengandung arti bahwa pelestarian ekologi menjadi tujuan bersama, baik oleh pemerintah, aparat keamanan, serta seluruh masyarakat. Menurutnya, ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera, tidak hanya slogan semata, tetapi menjadi tanggung jawab yang harus diwujudkan bersama oleh jajaran KKP dan pihak terkait.
"Oleh karena itu sebagai langkah awal di tahun 2022, saya sudah minta kepada Kepala Pangkalan PSDKP Bitung agar ada satu kapal pengawas yang melakukan patroli di wilayah Gorontalo dan Sulawesi. Tentunya ini harus dibantu oleh Dinas Perikanan Provinsi dan Kabupaten dan Kota, serta aparat penegak hukum," Halid menandaskan.
Advertisement