Liputan6.com, Pekanbaru - Kuasa hukum mahasiswi inisial L yang menjadi korban pencabulan oknum dosen di Universitas Riau, Rian Sibarani SH, mendesak tersangka Syafri Harto dan barang bukti kejahatannya segera dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, berkas pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada pekan lalu. Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) belum dilakukan penyidik dengan alasan masih koordinasi.
Advertisement
Baca Juga
Tidak hanya mendesak tahap dua secepatnya, Rian juga meminta Dekan (non-aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau itu ditahan.
"Karena kita tidak tahu apa yang dilakukan tersangka di luar kalau dia tidak ditahan," kata Rian, Kamis siang, 13 Januari 2021.
Menurutnya, kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dialami kliennya merupakan kejahatan luar biasa. Rian tak ingin kebebasan tersangka saat ini digunakan untuk mengintimidasi korban ataupun saksi.
Apalagi sejak awal kasus ini bergulir, sambung Rian, tersangka sudah berupaya menjatuhkan mental dan psikologis korban.
"Saat itu, pihak tersangka sempat mengaitkan korban dengan aplikasi MiChat, mengatakan korban pembohong, atau upaya-upaya lain yang dilakukannya, itu adalah salah satu bentuk intervensi kepada korban, membuat korban terganggu secara psikologis," tegas Rian.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan menyebut tahap dua tersangka sudah dikoordinasikan dengan JPU di Kejati Riau.
Teddy menyebut pihaknya baru saja menerima pemberitahuan berkas Syafri Harto lengkap pada awal pekan ini. Jaksa peneliti sudah mengirimkan surat pemberitahuan.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Perjalanan Berkas
Berkas dosen lecehkan mahasiswi ini sebelumnya sempat P-19 atau masih kurang. Jaksa memberikan petunjuk untuk kemudian dilengkapi oleh penyidik Polda Riau.
Sejak pengembalian berkas itu, penyidik melengkapi petunjuk lalu diserahkan lagi ke jaksa. Setelah dua pekan diteliti lagi, jaksa menyatakan berkas tidak ada kekurangan lagi.
Dalam kasus ini, tersangka Syafri Harto tidak ditahan oleh penyidik meskipun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto karena dinilai kooperatif mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya. Meskipun demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Syafri Harto terakhir diperiksa penyidik pada 22 September 2021. Dirinya saat itu dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Sebagai informasi, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto saat bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.
Advertisement