Liputan6.com, Serang - Jika menemukan ada oknum pegawai Kanwil Kemenkumham Banten nakal dan janggalnya pelayanan, masyarakat bisa melapor ke nomor WhatsApp 0819-0222-2210 atau 0811-9920-254. Warga bisa juga mengadu ke akun media sosial (medsos) resmi Kanwil Kemenkumham Banten.
Baca Juga
Advertisement
"Kita punya beberapa medsos, IG, FB dan ada nomor WA yang kita publikasi dan kita tampilkan disetiap layanan aduan kita. Nanti masyarakat bisa mendapatkan informasi di kanal-kanal tersebut," kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Novita Ilmaris, Rabu (13/01/2022).
Dari laporan masyarakat itu, nantinya akan diproses oleh petugas Kanwil Kemenkumham Banten. Jika ada fakta dan bukti kuat pelanggaran, Novita mengaku institusinya akan memberikan hukuman berat dan sangsi tegas bagi oknum nakal tersebut.
Novita menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Banten sudah mencanangkan zona integritas dan akan terus dilakukan tahun 2022 ini.
"Sangat tegas dan jelas, bahwa kami tidak mentolerir setiap pegawai yang melakukan perbuatan yang tidak terpuji, yang melanggar ketentuan disiplin pegawai dan akan kita tindak tegas. Termasuk diseluruh satker kita. Ini merupakan komitmen tegas dari Pak Menteri, kanwil dan kita semua," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Bangun Budaya Pelayanan
Dia menerangkan, melalui janji kinerja pegawai Kanwil Kemenkumham Banten dan pencanangan zona integritas, akan membangun budaya pelayanan ke masyarakat dan pola pikir agar lebih baik lagi.
Kemudian transparansi, akuntabilitas dan pengawasan akan lebih diperketat lagi, untuk keterbukaan informasi ke masyarakat.
"Kita membuka kanal-kanal pengaduan kepada masyarakat, jadi masyarakat bisa memberikan masukan, saran atau melaporkan jika ada hal-hal tidak baik di Kanwil Kumham Banten, termasuk satkernya," jelasnya.
Advertisement