Sukses

Jaksa Geledah Dinas Kesehatan Meranti Cari Bukti Korupsi 'Rapid Test'

Jaksa di Kabupaten Kepulauan Meranti menggeledah kantor dinas kesehatan setempat untuk melengkapi bukti dugaan korupsi terkait rapid test.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah kantor dinas kesehatan setempat. Tujuannya, mencari bukti tambahan terkait korupsi pungutan Rapid Diagnostic Test tahun 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti menyebut penggeledahan dilakukan pada Kamis, 13 Januari 2021. Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga petang.

"Penyidik menyita sejumlah alat rapid test," kata Hamiko, Jumat siang, 14 Januari 2022.

Hamiko menyebut penggeledahan dipimipin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Sri Mulyani Anom. Sejumlah jaksa dari intelijen juga dilibatkan membantu penggeledahan.

"Yang disita itu terdiri dari alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pieces dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic sebanyak 1.120 pcs," kata pria disapa Miko ini.

Menurut Miko, penyidik yakin barang yang disita itu ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani pihaknya saat ini. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan dua pegawai dari Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.

"Penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta di lapangan," jelas Miko.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Penetapan Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik memang belum menetapkan tersangka. Hanya saja, identitas orang yang paling bertanggungjawab dalam kegiatan berbau korupsi itu sudah dikantongi.

"Tersangka akan diumumkan setelah penyidik memegang hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Meranti," kata Miko.

Sebagai informasi, jaksa mencium ada penyelewengan dari rapid tes yang dilakukan dinas tersebut karena ada pungutan. Hasil pungutan ini tidak masuk ke kas daerah karena masuk kantong pribadi.

Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kadiskes Meranti, juga masih didalami. Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.