Sukses

Korupsi Oksigen di RSUD Rokan Hulu Sampai ke Hilir Pengadilan

Jaksa di Kejari Rokan Hulu melimpahkan berkas korupsi oksigen dan gas di RSUD Rokan Hulu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tersangka korupsi oksigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu akhir dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ada empat tersangka yang akan diadili karena merugikan negara Rp2 miliar lebih.

Keempat tersangka dimaksud adalah FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, St selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), serta AS selaku Komisaris PT BBS dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu Ari Supandi menyebut pelimpahan berkas korupsi ini dilakukan pada Jumat siang, 14 Januari 2021. Pelimpahan dilakukan jaksa Doni Saputra selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus).

"Saat ini jaksa menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut," kata Ari.

Ari menyampaikan pesan Kajari Rohul Pri Wijeksono agar masyarakat, khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan nanti.

Kajari juga berpesan agar semuanya menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Mari bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rokan Hulu agar lebih baik lagi," kata Ari.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Sita Rp2 Miliar

Ari menjelaskan, jaksa menetapkan empat tersangka pada 17 Desember 2021. Dalam perkara, penyidik juga menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.

Jaksa menjerat keempatnya Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini penyidik menyita uang sebesar Rp2 miliar lebih dari tangan dua tersangka. Uang tersebut dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejari Rohul untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Penyitaan itu dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohul pada Kamis, 30 Desember 2021.