Liputan6.com, Balikpapan - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tarakan berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial AD dan SD, pada 27 Desember 2021 lalu.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu sekitar satu kilogram di dua lokasi berbeda.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah petugas Sat Reskoba Polres Tarakan menerima informasi, akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Tarakan. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung ke hotel dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
"Petugas Sat Reskoba terima laporan sekitar pukul 20.00 Wita, bahwasanya ada transaksi narkoba disalah satu hotel di Kelurahan Selumit, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara)," ungkap AKBP Taufik, Jumat (14/1/2022) saat melakukan pres rilis.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pria Mencurigakan Masuk Kamar Hotel
Saat melakukan penyelidikan, AKBP Taufik menerangkan, petugas yang berada di lokasi kejadian mencurigai seseorang yakni AD, yang masuk ke salah satu kamar di hotel itu. Tanpa menunggu lebih lama, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut dengan disaksikan pihak keamanan hotel.
"Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan pelaku, namun petugas tidak mendapatkan barang bukti sabu selain sisa pembungkusnya, lakban warna kuning dan handpone milik pelaku,' terang Kapolres.
Tidak sampai di situ, AKBP Taufik menuturkan, petugas selanjutnya melakukan pengembangan lebih lanjut dengan mengintrogasi dan memeriksa handpone AD. Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan bahwa barang bukti sudah berpindah tangan ke SD di Kelurahan Juata Kerikil.
"Ketika kita periksa percakapan handpone milik pelaku, ternyata barang bukti yang dicari sudah berpindah tangan, setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dengan mengejar pelaku lainnya yaitu SD, di Juata Kerikil," tutur perwira melati dua itu.
Advertisement
Penangkapan Pelaku Lain
Lanjut AKBP Taufik, dari pengakun AD pula petugas akhirnya berhasil mendapatkan alamat rumah SD di Juata Kerikil. Dengan cepat, petugas kembali melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah SD, yang diduga membawa barang bukti sabu sekitar satu kg.
"Berbekal dari keterangan pelaku dan hasil percakapan di handpone itu, petugas akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti sabu satu Kg dan mengamankan pelaku kedua, di kediamannya di Juata Kerikil," bebernya.
"Barang bukti sabu ini, disembunyikan pelaku di dalam speaker yang kemudian disimpan di dalam kamarnya," tambah AKBP Taufik.
Usai mendapatkan barang bukti, AKBP Taufik mengatakan, SD dan AD beserta barang bukti lainnya langsung digelandang ke Mako Polres Tarakan, guna penyidikan lebih lanjut. Diduga kuat, sabu satu Kg tersebut rencananya akan diedarkan SD dan AD di Tarakan.
"Diduga kuat pelaku ini pengedar dan sudah lama jadi pengedar, dari keterangan para pelaku rencananya barang bukti sabu mau diedarkan kepada para pelanggannya, yang ada di Tarakan," kata AKBP Taufik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dan SD akan jerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
"Sat Reskoba juga terus melakukan pengembangan kasus ini, guna mengetahui asal-usul barang bukti sabu dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Tarakan," tegasnya.