Sukses

Kronologi Mahasiswa Demonstran Nyaris Bentrok dengan Aparat di Gorontalo

Aksi unjuk rasa yang digelar di bundaran Hulondalo Indah (HI) Kota Gorontalo, oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Gorontalo nyaris bentrok dengan pihak aparat kepolisian.

Liputan6.com, Gorontalo - Aksi unjuk rasa yang digelar di bundaran Hulondalo Indah (HI) Kota Gorontalo, oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Gorontalo nyaris bentrok dengan pihak aparat kepolisian.

Pasalnya, dalam aksi itu para mahasiswa akan melakukan pembakaran ban. Namun dari pihak kepolisian mencoba mencegah dengan alasan lokasi aksi mereka sangat dekat dengan Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU),

Dikhawatirkan api tersebut akan membesar dan bisa merambat ke SPBU yang hanya berjarak 20 meter dari titik aksi. Mahasiswa dan aparat kepolisian saling cekcok.

Aksi dorong antar pengunjuk rasa dan aparat kepolisian pun tak terhindarkan. Mahasiswa meminta jika ban yang disita polisi diminta untuk segera dikembalikan.

"Teman-teman wartawan lihat sendiri, bahwa aksi kami ini adalah aksi damai," kata Hidayat Musa selaku koordinator lapangan aksi Jumat (14/01/2022).

"Namun, setelah aparat kepolisian masuk ke dalam barisan aksi, mereka mengambil ban milik kami, sehingga cekcok pun terjadi," tambahnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebebasan Berpendapat

Menurut Dayat, sikap kepolisian tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Padahal Indonesia merupakan negara Demokrasi yang menghalalkan kebebasan untuk menyampaikan aspirasi.

"Kami melihat ini merupakan pembungkaman ruang demokrasi, sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi, kebebasan berekspresi di Indonesia pada tahun 2021 menurun," tegasnya.

Lanjut Dayat, adapun tuntutan yang mereka sampaikan adalah, cabut Omnibus Law, naikkan upah buruh 5 persen, sahkan RUU PRT dan wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokrasi.

"Harapan kami, agar tuntutan ini bisa ditindaklanjuti dan UUD cipta kerja segera dicabut karena sudah jelas bahwa itu inkonstitusional berdasarkan putusan MK ," ia menandaskan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.