Sukses

Bayar Utang Desa, Kades Kinipan Ditahan

Kepala Desa Kinipan Wilem Hengky ditangkap polisi karena membayar utang desa yang kemudian diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Palangkaraya - Kepala Desa Kinipan Wilem Hengky ditahan Polres Lamandau dengan dugaan korupsi. Muncul dugaan perkara ini berkaitan dengan perjuangan Wilem bersama masyarakat adat setempat dalam mempertahankan wilayah mereka.

“Kita menduga ini merupakan upaya untuk membungkam perjuangan Masyarakat Adat Laman Kinipan,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho, Sabtu (15/01/2022).

Dikatakan Aryo, Wilem Hengky ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan korupsi karena membayar hutang desa. Awal kasus ini dari proyek jalan sepanjang 1.300 meter pada 2017, di mana saat itu Wilem Hengki bahkan belum menjadi kepala desa.

Lalu pada 2018, Desa Kinipan yang terletak di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau itu dipimpin oleh penjabat sementara kepala desa yang tidak bisa membayarkan proyek jalan yang sudah selesai dikerjakan karena tidak memiliki wewenang. Lalu pada 2019, saat Wilem Hengki menjadi kepala desa, sejumlah pejabat desa dan kontraktor yang membuat jalan menagih pembayaran jalan yang dimaksud.

Wilem Hengki tidak langsung membayarkan utang proyek yang terjadi di periode kepala desa sebelumnya. Ia kemudian membuat musyawarah desa meminta kesepakatan warga untuk membayarkan utang proyek itu.

”Itu yang menjadi titik berat kasus dugaan korupsi ini, padahal ini jelas-jelas tidak ada unsur memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Bahkan, pekerjaan fisiknya ada dan sudah selesai,” kata Aryo.

Aryo menjelaskan, nilai proyek tersebut lebih kurang Rp 400 juta di mana kepala desa meminta untuk dilakukan perhitungan ulang sehingga menjadi Rp 350 juta. Utang itu dibayarkan pada 2019 dengan nilai menjadi Rp 321 juta setelah dipotong pajak ke kontraktor.

”Lebih aneh lagi kepala desa menjadi tersangka tunggal, tidak ada tersangka lain,” ujar Aryo.

Simak juga video pilihan berikut

2 dari 3 halaman

Polisi Sebut Kasus Murni Pidana

Kepala Kepolisian Resor Lamandau Ajun Komisaris Besar (AKBP) Arif Budi Utomo membenarkan penahanan yang dilakukan pihaknya atas Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki di Lamandau, Kalimantan Tengah. Dia menjelaskan, penahanan dilakukan karena berkas perkara tersangka akan dilimpahkan Senin nanti.

Terkait isu adanya unsur kriminalisasi, Arif dengan tegas membantah. Dia mengatakan, kasus ini murni perbuatan pidana.

“Murni perkara pidana, mas. Wilem ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa tahun 2019 dan akan segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Arif dihubungi dari Palangkaraya, Jumat (14/01/2022).

Arif menjelaskan, pihaknya menetapkan WIlem Hengki sebagai tersangka sejak 1 September 2021 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait selisih pekerjaan jalan desa sebesar Rp 260 juta.

Pada tahun 2017, lanjut Arif, proyek jalan desa itu selesai dibangun namun tidak ada dokumen hasil pekerjaan atau laporan di atas kertas melainkan penyampaian dilakukan hanya secara lisan.

“Jadi pekerjaan fisik dengan biaya yang dikeluarkan negara terdapat selisih sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkap Arif.

Arif menambahkan, Wilem Hengki dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia diancam penjara minimal 1 tahun dan ancaman maksimal 20 tahun dengan denda paling besar Rp 1 miliar.

3 dari 3 halaman

Perjuangan Hutan Adat dan Konflik dengan Perkebunan

Sebelum Kepala Desa Kinipan jadi tersangka, polisi juga pernah menangkap Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing tahun lalu dalam kasus dugaan pencurian. Proses penangkapannya pun menjadi viral, tetapi pada akhirnya ia dibebaskan dengan status masih sebagai tersangka.

Tak hanya itu, sebelum Effendi Buhing, lima orang lainnya, termasuk beberapa perangkat desa, juga jadi tersangka dalam kasus pencurian. Semuanya masih jadi tersangka dengan status yang belum jelas hingga sekarang.

Melihat hal itu, Paulus Danar, pengurus di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalteng, mengungkapkan, upaya aparat dan pemerintah daerah dalam kasus ini merupakan pelemahan perjuangan hutan adat dan pengakuan masyarakat adat Kinipan.

Seluruh warga dan pejabat desa yang jadi tersangka tergabung dalam gerakan perjuangan mempertahankan hutan adat dari alih fungsi lahan setelah adanya perusahaan perkebunan PT Sawit Mandiri Lestari.

”Jauh sebelum ditetapkan tersangka memang ada instruksi khusus dari atasan ke inspektorat untuk memeriksa penggunaan dana desa di Desa Kinipan, padahal kejadian serupa terjadi hampir di seluruh desa,” kata Danar.

Danar menjelaskan, Wilem Hengki merupakan salah satu tokoh perjuangan masyarakat yang selama ini ikut mendukung masyarakat adat dalam mendapatkan pengakuan, termasuk wilayah kelola adatnya. Ia juga berupaya dan terus mendorong agar pemerintah daerah memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pengakuan.