Liputan6.com, Manado - Minuman keras ilegal jenis Cap Tikus masih marak beredar di wilayah Sulut, bahkan berupaya dikirim ke luar daerah. Kali ini, upaya pengiriman Cap Tikus dari Minahasa Selatan ke Gorontalo digagalkan aparat Kepolisian.
Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan menggagalkan pengiriman ribuan botol Cap Tikus ke wilayah Gorontalo, pada Jumat (14/01/2022).Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan petugas di lapangan.
Advertisement
Baca Juga
“Total ada 1.280 botol miras jenis cap tikus, dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600ml yang dimasukkan di karung plastik. Miras akan dibawa ke Gorontalo untuk diperjualbelikan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Minahasa Selatan AKP Verry Liwutang.
Miras diangkut menggunakan mobil bak terbuka bernomor polisi DB 8665 FI, dibawa seorang pria berinisial RS (33), warga Kecamatan Kumelembuai, Minahasa Selatan. Mobil tersebut dihadang di ruas Jalan Raya Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan.
“Barang bukti mobil beserta miras Cap Tikus telah diamankan di Mapolres Minahasa Selatan diproses lanjut,” ujar Verry.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.