Liputan6.com, Padang - Seorang pria di Kota Solok, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi karena telah mencabuli dua anak tirinya berulangkali sejak 2018.
Pelaku inisial RP (49) tersebut diamankan polisi pada 12 Januari 2022. Dua orang anak tiri yang dicabuli tersebut masih duduk dibangku sekolah dasar.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri mengatakan, tindakan keji pelaku dilakukan sejak Agustus 2018 hingga Desember 2021.
Advertisement
"Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah di Kota Solok," katanya, Minggu (16/1/2022).
Perbuatan keji pelaku kemudian diketahui oleh tetangga korban. kemudian melaporkan kejadian pencabulan itu ke ibu kandung kedua korban.
Mendapati laporan dari tetangganya itu, ibu korban menanyakan langsung kepada kedua anaknya. Kedua anaknya mengakui bahwa ayah tirinya telah mencabuli mereka.
"Kemudian, ibu kandung kedua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Solok Kota," jelas Evi.
Baca Juga
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo 76D subsidair Pasal 82 ayat (2) jo 76E Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pemulihan Korban
Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendeklarasikan 'Sumatera Barat Darurat Kekerasan Seksual'. Deklarasi itu merupakan respons atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa daerah di provinsi yang memegang filososi adat basandi syara', syara' basandi kitabullah ini.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, sebenarnya banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga sendiri.
"Ini merupakan hal yang berat bagi korban dan membutuhkan penanganan khusus," katanya, (21/11/2021).
Pihaknya berpendapat, kekerasan seksual sudah ada sejak dalam rumah sendiri, tidak hanya di ruang-ruang publik. Terkait kasus yang membuat heboh akhir-akhir ini, menurutnya itu bukan yang pertama.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan pemerintah jangan hanya menyelesaikan dengan mempidana pelaku saja, tapi juga berfokus pada korban karena pelaku merupakan orang terdekat korban.
Pemulihan korban di sini akan menjadi rumit dan sulit dan tanggung jawab negara harus utuh terhadap korban.
"Saya sarankan bagi pemerintah Sumbar dan nasional untuk melakukan kajian apa masalah utama atas kasus pemerkosaan di dalam rumah itu sendiri," ujarnya.
Dengan upaya itu, pemerintah dapat mencegah kasus serupa terjadi dan menentukan langkah atau titik intervensi pencegahan.
Menurutnya pemerintah harus memberi jaminan dan kebijakan serta anggaran bagaimana mencegah kekerasan seksual dan memulihkan korban sedini mungkin.
Kemudian terkait Sumbar darurat kekerasan seksual ini, LBH Padang mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU TPKS yang memuat tentang pemulihan koban.
Advertisement