Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil Tan Paulin terkait isu 'ratu barubara' di Kaltim. Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan, sosok Tan Paulin perlu dibuka secara terang benderang, apakah benar dirinya melakukan praktik ilegal mining.
"Sosok yang disebut ratu batu bara ini harus diusut tuntas, apakah benar melakukan praktik ilegal mining yang merugikan negara," katanya, menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Senin (17/1/2022).
Gunhar menambahkan, tidak masalah jika pihak Tan Paulin membantah keras semua tuduhan miring, yang mengatakan bahwa pihaknya adalah pelaku bisnis batubara yang melanggar aturan. Namun menurutnya, hal itu nanti perlu ditelusuri DPR melalui Panja Ilegal Mining komisi VII.
Advertisement
"Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya," katanya.
Yulian Gunhar juga meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengusut tuntas Tan Paulin yang selama ini diduga melakukan praktik penambangan ilegal (illegal mining), serta penjualan batubara secara ilegal.
"Jika sosok Tan Paulin, yang disebut-sebut sebagai ratu batubara itu disinyalir telah melakukan praktik penambangan dan penjualan ilegal, maka tidak ada alasan bagi Kapolri untuk membiarkannya," katanya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Boleh Lengah
Menurut Gunhar, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tidak boleh lengah mengawasi praktik penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal di sektor batubara.Â
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus terus meningkatkan pengawasan. Bahkan Kepolisian perlu menelusuri," katanya.
Nama Tan Paulin sempat membuat panas jalannya rapat kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM, Kamis 14 Januari 2022. Dalam Raker itu, diungkap adanya dugaan praktik permainan penjualan batubara secara ilegal.
Namun melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai aturan yang dibuat pemerintah.
Advertisement