Liputan6.com, Aceh - Kemenkes RI via Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit belum lama ini menerbitkan surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 booster atau program vaksinasi lanjutan yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di seluruh Indonesia. Surat tersebut merupakan tanggapan atas hasil studi yang menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap (I dan II).
Vaksinasi booster atau program vaksinasi lanjutan merupakan anjuran dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Dosis lanjutan atau booster adalah vaksinasi setelah seseorang mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap yang bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang massa perlindungan terhadap serangan virus corona, yang telah bermutasi dan melahirkan varian-varian baru, seperti varian Delta dan Omicron.
Di Aceh, pelaksanaan program vaksinasi booster dilakukan sejak 12 Januari 2021, berlaku kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas, dengan prioritas orang lanjut usia (lansia), dan para penderita imunokompromais (masalah kekebalan tubuh). Vaksinasi bagi lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Advertisement
"Lansia yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya, dapat datang atau diantar langsung ke tempat digelarnya pelayanan vaksinasi. Yakni, puskesmas, rumah sakit umum pemerintah, atau pos pelayanan vaksinasi terdekat yang dikoordinasikan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota," terang Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Senin (17/1/2021).
Vaksinasi bagi warga dengan usia 18 tahun ke atas akan tetapi bukan Lansia (non-lansia), sementara ini hanya dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis I total minimal 70 persen dan cakupan dosis I lansia minimal 60 persen. Kabupaten Aceh Utara dan Kota Banda Aceh belum memenuhi syarat melaksanakan vaksinasi booster itu.
"Kabupaten/kota yang sudah dapat melakukan vaksinasi dosis booster non-Lansia meliputi Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Lhokseumawe, Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeulue," sebut Saifullah.
Warga non-ldapat menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK dan terbukti telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan lalu sebagai syaratnya. Disarankan pula agar warga non-lansia calon penerima vaksin dosis booster memantau tiket vaksinasi yang dikirim melalui aplikasi Peduli Lindungi—Aplikasi tersebut bisa diunduh secara gratis melalui layanan distribusi digital seperti PlayStore bagi pengguna berbasis smartphone, dan di AppStore bagi pemakai smartphone sistem iOs.
"Vaksin dosis booster itu gratis yang dilayani di puskesmas, rumah sakit umum, dan pos vaksinasi yang dikoordinir dinas kesehatan setempat. Vaksinasi massal yang digelar Satgas Covid-19 Aceh, di Museum Rumoh Aceh, melayani vaksinasi dosis primer bagi anak-anak hingga lansia. Vaksin dosis booster diberikan di Klinik Ksatria Yudha," tambah SAG.
Otoritas menyatakan bahwa masyarakat Aceh yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis I per tanggal 15 Januari 2022 sebanyak 3.046.872 orang, atau sekitar 75,6 persen dari total sasaran yang mencapai 4.028.891 orang. Sementara warga Aceh yang sudah melengkapi dengan dosis II sebanyak 1.315.880 orang atau 32,7 persen.
Sementara itu, total kasus Covid-19 di Aceh secara akumulatif per 16 Januari 2022 mencapai 38.436 orang. Pasien yang sembuh atau penyintas Covid-19 di Aceh sebanyak 36.366 orang, sedangkan kasus meninggal dunia tercatat 2.067 orang, sejak pandemi Covid-19 melanda Aceh akhir Maret 2020 lalu.