Liputan6.com, Manado - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali mengamankan seorang tersangka pengedar obat keras psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku adalah seorang lelaki berinisial EA alias Ewin (39), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut.
Advertisement
Baca Juga
“Ewin diamankan pada Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 Wita di jalan Sam Ratulangi, Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Manado,” ujar Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Barang Bukti
Dari tangan Ewin, petugas juga menyita barang bukti berupa 30 butir obat Alprazolam dan sebuah ponsel Redmi 9A. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki obat keras.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil interogasi, warga Manado itu mengaku mengedarkan obat keras karena motif ekonomi untuk mendapatkan uang.
Advertisement