Sukses

Dugaan Suap, Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Mulai Siang Hingga Malam

Tim Gabungan Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali terhadap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, atas dugaan kasus suap bandar narkoba.

Liputan6.com, Medan Tim Gabungan Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali terhadap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, atas dugaan kasus suap bandar narkoba.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut, Kombes Pol JF Panjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan dilakukan pada Senin, 17 Januari 2022, mulai siang hingga malam hari.

"Pemeriksaan yang kedua terhadap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Surnako, terkait pemberitaan di media online berdasarkan keterangan saksi (Bripka Rikardo Siahaan) di pengadilan," kata JF Panjaitan, Selasa (18/1/2022).

Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, hingga penyidik. Pemeriksaan terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 650 juta dari sebuah rumah terduga bandar narkoba di Medan.

"Sudah dilakukan (pemeriksaan) semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran. Secara internal sudah ditegakkan, dan sudah ada disidangkan," terang JF Panjaitan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

Pengakuan Kepada Penyidik

Pengakuan Kombes Pol Riko Surnako kepada penyidik, anggotanya di Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kamis, 3 Juni 2021, pukul 15.00 WIB.

"Masih didalami dan sifatnya belum tuntas. Dalam kasus, taktis, dan teknis, tidak diketahui Kapolrestabes Medan terjadi penggelapan terhadap barang bukti," sebut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol JF Panjaitan.

Pada saat persidangan, terungkap fakta baru yang disampaikan terdakwa Bripka Rikardo, bahwa ada dugaan suap sebesar Rp 300 juta diduga berasal dari Imayanti, istri Jusuf. Namun, keterangan tersebut masih didalami Propam.

Dalam pengakuan Bripka Rikardo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sisa uang suap Rp 300 juta diduga digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah atas keberhasilan anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus, menggagalkan peredaran ganja seberat 13 Kilogram (Kg).

Rikardo juga menyebut, uang tersebut digunakan untuk pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) serta pelaksanaan pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Medan. Rikardo menduga, semua diketahui Kapolrestabes Medan.

3 dari 4 halaman

Tindakan Tegas

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya melakukan pemecatan terhadap 5 personel mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang diduga menyalahgunakan wewenang dan narkotika.

"Sudah PDTH, sudah saya tandatangani dan sudah dipecat," ucap Panca.

4 dari 4 halaman

Beri Bantahan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, pada Jumat, 14 Januari 2022, membantah kabar soal dugaan kasus suap bandar narkoba. Riko bahkan menegaskan, awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya.

"Ditangani Sat Narkoba, dan tiga bulan baru dilaporkan ke saya. Bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya, kasusnya enggak dilaporkan ke saya," sebutnya.

Diungkapkan Riko, hadiah untuk anggota TNI menggunakan uang pribadinya, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba. Bahkan, harganya tidak sampai Rp 75 juta, hanya sekitar Rp 10 jutaan.

"Masalah motor, saya pesan sendiri, sudah dibayar lunas, enggak ada masalah," ungkapnya.