Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru telah menahan Syafri Harto. Dia merupakan Dekan (non-aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau.
Dosen Jurusan Hubungi Internasional itu menjadi tersangka pelecehan mahasiswi berinisial L. Korban mengalami pelecehan ketika bimbingan skripsi dengan tersangka pada tahun lalu.
Advertisement
Baca Juga
Sempat selamat dari penahanan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Syafri Harto justru tak beruntung ketika berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Dia kemudian ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Riau.
Kepala Kejati Riau Jaja Subagja menyebut ragam alasan penahanan Syafri Harto. Hal ini tentunya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan berdasarkan kewenangannya jaksa.
Dari ragam alasan itu, Jaja mengemukakan pendapat lain kenapa Syafri Harto akhirnya dijebloskan penjara, yaitu mengenai figur dan sosok dekan yang seharusnya menjadi panutan mahasiswa ataupun masyarakat luas.
Jaja mengatakan, dekan merupakan figur ataupun role model bagi dunia pendidikan. Setiap tindak tanduknya menjadi perhatian civitas akademika.
"Seharusnya dekan sebagai role model, yang terjadi malah seperti ini (dugaan pelecehan mahasiswi) sehingga kita lakukan penahanan," tegas Jaja.
Sebelumnya, Jaja menyatakan penahanan Syafri Harto sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Tanggapan Universitas
Berdasarkan pasal tersebut, tegas Jaja, jaksa punya kewenangan menahan setelah cukup bukti dan syarat formil berkas terpenuhi. Kemudian ada alasan lain seperti tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian dikhawatirkan mempersulit persidangan dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi," kata Jaja.
Jaja menyatakan JPU akan menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas. Masyarakat bisa menyaksikan persidangan ini nantinya di pengadilan.
"JPU akan menangani perkara ini dengan kehati-hatian," kata Jaja.
Sementara itu, Humas Universitas Riau, Rioni Imron menjelaskan, Syafri Harto berstatus non-aktif. Surat penonaktifan sementara selama 30 hari kerja, diterbitkan oleh Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi terhitung mulai 21 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022.
Menurut Rioni, status Syafri Harto secara administrasi nantinya akan ditentukan lebih lanjut. Hal ini seiring hasil koordinasi pihak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Riau dengan Kemendikbudristek.
"Universitas Riau dalam hal ini pimpinan secara internal bersama bagian berwenang mengurus urusan kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut," kata Rioni.
Terkait proses hukum yang kini dihadapi tersangka, Universitas Riau menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
"Dengan sudah sampainya peristiwa ini ke ranah pengadilan, agar semua dapat berjalan dengan baik dan sesegera mungkin dapat diurai, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan semestinya," kata Rioni.
Advertisement