Sukses

Pria di Palembang Tertangkap Basah Saat Curi Ponsel Tetangganya

Buron selama empat bulan, DA , pria asal Kota Palembang Sumsel akhirnya diciduk tim Polrestabes Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Di mana ada peluang, di situ ada kesempatan. Mungkin inilah yang juga dilakukan oleh DA alias EL (38). Warga Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) ini nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri.

Pada tanggal 27 September 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, DA melihat rumah tetangganya Susi (33), dalam keadaan pintunya tidak terkunci.

Langsung terbesit di pikiran DA, untuk masuk ke rumahnya dan mengambil barang berharga apapun yang didapat. DA pun menjalankan aksinya dan berhasil mengambil 2 unit ponsel di rumah korban di Palembang.

Tak disangka, anak korban menangkap basah DA saat masuk ke rumah. DA yang ketahuan, langsung kabur membawa serta ponsel curiannya.

Ketika mengetahui kejadian tersebut, Santi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU I Palembang.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, pelaku sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan lamanya.

Hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, di kediamannya pada hari Senin (17/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Rumahnya

"Setelah adanya laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat mengetahui tersangka di rumahnya, langsung dilakukan penangkapan. Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP," katanya, Selasa (18/1/2022).

Saat diinterogasi, tersangka DA pasrah dan mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, aksinya dilakukan karena ada kesempatan.

“Saya masuk karena pintu tidak terkunci, lalu mengambil 2 unit ponsel,” ungkapnya.