Liputan6.com, Manado - Personel Polsek Bolaang Uki, Polres Bolmong Selatan mengamankan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Desa Popodu, Kabupaten Bolmong Selatan, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, peristiwa tersebut katanya terjadi di Bolmong Selatan pada Jumat  (12/11/2022). Keluarga korban melaporkan kasus ini pada 15 November 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan pemeriksaan pada kedua pelaku, yaitu masing-masing lelaki YYS (39) dan lelaki FT (16)," ungkap Abast, Rabu (19/1/2022).
Telah dilakukan pemeriksaan pada kedua pelaku pada, Selasa (18/1/2022). Dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya mengaku melakukan pencabulan terhadap korban, tetapi masing-masing tidak mengakui jika telah melakukan persetubuhan.
"Namun berdasarkan pengakuan lelaki FT, ia melihat bahwa lelaki YYS diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 14 tahun," ujar Abast.
Polisi pun akhirnya melakukan pemeriksaan visum terhadap korban di RS Bolmong Selatan. Polisi kemudian menahan lelaki YYS berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor: SP.han 02/I/2022/Reskrim tanggal 18 Januari 2022.
"Sedangkan lelaki FT tidak ditahan karena masih di bawah umur," ujar Abast.
Kasus pencabulan dan persetubuhan ini berawal saat korban yang berstatus sebagai pelajar sedang berada di rumah kerabat. Saat itu, datang 2 pelaku yang tidak dikenal korban, dan menawarkan minuman beralkohol jenis Cap Tikus kepada korban.
Setelah meneguk segelas Cap Tikus, korban kemudian diajak kedua pelaku menggunakan sepeda motor. Mereka menuju ke sebuah pondok di jalan air panas Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Bolmong Selatan. Di sana, keduanya mencabuli dan menyetubuhi gadis belia itu. Â
"Korban pun akhirnya ditemukan beberapa warga dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa pulang ke rumah temannya di Desa Molibagu," ujar Abast.
Aparat Polsek Bolaang Uki bergerak cepat memburu para pelaku, dan mengamankan mereka di Mapolsek Bolaang Uki, Bolmong Selatan, untuk diproses lebih lanjut.