Liputan6.com, Manado - Satreskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Kasus ini terjadi di area perkebunan Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, pada Minggu (16/1/2022), sekitar pukul 21.00 Wita.
"Pelaku berinisial JM (19), warga Poopo Barat. Ditangkap di rumahnya, pada Selasa (18/1/2022), sekitar pukul 06.00 Wita," ungkap Kasatreskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Deiby Lihawa, Rabu (19/1/2022) siang, di Mapolres Minahasa Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Korban pencurian bernama IM (19), seorang mahasiswa warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut. Saat itu, mobil jenis Toyota Rush sedang parkir di sekitar perkebunan Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.
"Pelaku datang lalu memecahkan kaca belakang dan mengambil tas berisi laptop," ujar Lesly.
Immanuel kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan direspons personel Polsek Ranoyapo yang didukung Satreskrim Polres Minahasa Selatan dengan melakukan penyelidikan serta mengejar pelaku.
"Pelaku beserta barang bukti laptop sudah diamankan di Mapolres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Lesly.