Liputan6.com, Medan Sejumlah pejabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terjaring OTT KPK di salah satu tempat di Kota Binjai, Selasa, 18 Januari 2022, malam.
Informasi diperoleh Liputan6.com, Rabu (19/1/2022), para pejabat yang terjaring OTT KPK tersebut langsung diboyong ke Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.
Hingga saat ini, belum diketahui secara resmi siapa saja nama-nama pejabat yang terjaring OTT lembaga antirasuah. Dikabarkan, para pejabat yang terjaring OTT tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan.
Advertisement
Baca Juga
Beberapa petugas Brimob bersenjata lengkap dengan mengendarai mobil bersiaga dan berjaga di rumah salah satu oknum pejabat Langkat yang terjaring OTT. Mereka melakukan pengamanan terhadap petugas KPK yang melakukan pengembangan.
Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu pejabat yang diamankan yakni Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Bahkan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, tak membantah kabar tersebut.
"Benar, KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat, sekitar jam 19 tadi malam. 18 Januari 2022," ujar Ghufron kepada Liputan6.com.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Meminta Keterangan dan Klarifikasi
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, tim penindakan KPK tengah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap orang-orang yang diamankan. KPK membutuhkan bukti awal dugaan pidana yang dilakukan oleh mereka yang diamankan.
"Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi," kata Ali.
Disebutkan Ali, pemeriksaan awal juga dilakukan tim penindakan untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan pidana korupsi kali ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Advertisement
Tanggapan Gubernur Sumut
Terkait OTT KPK di Langkat, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, sudah menerima informasi. Namun, mengenai persoalan hukum yang melatarbelakangi OTT tersebut belum diketahui secara pasti.
"Semua harus bisa, jangan dulu kita menghukum kalau belum pasti. Kita tunggu dulu," sebut Edy.
Disampaikan Edy, dirinya akan mengambil sikap melakukan pembelaan terhadap seluruh bawahannya jika tidak melakukan kesalahan. Namun sebaliknya, Edy akan turut meminta pertanggungjawaban anak buahnya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Saya akan monitor, setelah saya tahu pasti saya infokan," tandasnya.