Sukses

Mantan Sipir Lapas Bengkalis Punya Deretan Motor Sport dan 3 Mobil, Kok Bisa?

Selain motor sport, dari tangan mantan sipir lapas Bengkalis ini juga disita tiga mobil.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sejumlah motor sport 1000 cc, di antaranya Ducati, berjejer di parkiran belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kendaraan bernilai ratusan juta itu merupakan barang bukti kejahatan peredaran narkoba di Riau.

Motor itu sebelumnya milik Agus Mulia, mantan sipir di Lapas Kelas II A Bengkalis, dan kini disita oleh negara. Dia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penjualan narkoba.

Pria 33 tahun itu ditangkap Badan Narkotika Nasional karena menjadi anggota jaringan sindikat narkoba internasional. Berkas perkaranya sudah lengkap sehingga dirinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Pekanbaru.

Selain motor sport, dari Agus juga disita tiga mobil. Penyidik juga menyita sebuah rumah yang dijadikan barang bukti TPPU untuk menguatkan sangkaan penegak hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pantauan di Kejari pada Rabu, 19 Januari 2022, Agus dibawa penyidik BNN sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) selesai, Agus dibawa ke Rutan Polresta Pekanbaru.

Informasi dirangkum, Agus menjadi tempat kaki tangan jaringan narkoba internasional. Agus berperan sebagai penyimpan hasil jualan narkoba dan pengelola aset dari bosnya.

Menurut Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo, pihaknya juga menerima penyerahan barang bukti uang senilai Rp500 juta. Kemudian deposito Rp1 miliar serta tabungan di sejumlah rekening bank berbeda bernilai Rp1,3 miliar.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Miliaran

Selain itu, JPU juga menerima uang Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura sebanyak 341 lembar. Sementara untuk sidang nanti, Kejari sudah menunjuk dua JPU guna membuktikan perbuatan pidana tersangka.

"Jaksa mengupayakan dalam waktu dekat, berkas perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Teguh didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel.

Sebagai informasi, Agus Mulia ditangkap bersama saksi Yesi Novita Dewi oleh gabungan BNN dan BNNP Riau pada Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, Agus berada di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Agus pernah bekerja sebagai pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis dari tahun 2011 sampai 2019. Tersangka menerangkan bahwa pernah bekerja sama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas yang sama.

Saat ini, Suci sudah berstatus sebagai narapidana dan ditahan di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus TPPU.

Kepada penyidik, tersangka menerangkan cara pembayaran narkotika yang dikelolanya. Yaitu uang ditransfer ke beberapa rekening miliki tersangka dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.