Sukses

Paguyuban Sastra Sunda Bakal Datangi DPP PDIP Respons Pernyataan Arteria Dahlan

Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PPSS) akan mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan Gedung DPR.

Liputan6.com, Bandung Masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PPSS) akan mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan Gedung DPR. Hal itu untuk merespons pernyataan dari Anggota DPR Komisi 3 Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang dinilai telah menyakiti masyarakat Sunda.

Ketua PPSS Cecep Burdansyah mengatakan, tujuan menyambangi Kantor PDIP dan Gedung DPR dilakukan untuk memberikan edukasi pada elite politik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan sebuah pernyataan.

"Kami akan datang untuk menyampaikan aspirasi ke DPP PDIP dan ke Mahkamah Kehormatan DPR. Rencananya minggu depan," kata Ketua PPSS Cecep Burdansyah di Bandung, Rabu (19/1/2022).

"Jadi, jangan elite politik terus yang memberikan edukasi ke masyarakat tetapi masyarakat juga harus memberi edukasi kepada mereka. Enggak ada di alam demokrasi elite politik merasa lebih pintar," ujarnya menambahkan.

Cecep mengatakan, PPSS meminta DPP PDI Perjuangan memecat Arteria Dahlan buntut polemik pernyataannya yang menyinggung perasaan warga Jawa Barat dengan meminta Jaksa Agung untuk mengganti kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat kerja.

Ada tiga tuntutan yang diminta. Pertama, DPP PDI Perjuangan menarik Arteria Dahlan dari keanggotaannya di DPR dengan PAW (Pergantian Antar Waktu). Menurut Cecep langkah tersebut bisa dilakukan agar partai yang menaungi Arteria mempertimbangkan masa depannya terutama di tatar Pasundan.

"Kalau PDIP memikirkan masa depannya, memikirkan partainya terutama di Jabar, di tatar Sunda, dia harus mencopot Arteria Dahlan," ucapnya.

Kedua, PPSS akan meminta kepada DPR untuk memeriksa Arteria Dahlan berkaitan dengan maksud niat Arteria melakukan tindakan tersebut. Ketiga, PPSS bersama bidang hukum akan mengkaji ucapan Arteria Dahlan yang menyebut ada kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat kerja.

Apabila benar ditemukan unsur pidana, maka pihaknya bakal melapor ke Polda Metro Jaya.

"Akan mengkaji dari bidang hukum apakah misalnya pernyataan Arteria itu fitnah, tidak ada kajati yang ngomong bahasa Sunda itu menimbulkan keonaran di masyarakat dan bisa dikenakan (UU ITE) pasal 14 dan 15," tutur Cecep.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Minta Copot Jaksa Pakai Bahasa Sunda

Diketahui, politisi PDIP yang juga Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengeluarkan pernyataan yang membuat masyarakat Sunda geram. Dalam sebuah rapat, Arteria mengkritik seorang Kepala Kejati (Kajati) yang bicara dengan bahasa Sunda dalam rapat.

Tak sampai di situ, Arteria pun meminta Jaksa Agung memecat Kajati yang menggunakan bahasa Sunda itu, karena dikhawatirkan membingungkan peserta rapat.

Adapun Arteria menyatakan itu dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).