Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 80 kilogram sabu dari Malaysia dan menangkap 11 orang. Rencananya, narkoba golongan satu itu akan dibawa ke Jawa Barat dan Jawa Timur memakai empat buah tas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Yos Guntur menjelaskan, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh narapidana Lapas Bengkalis berinisial IA. Tersangka IA merupakan kaki tangan bandar narkoba jaringan narkoba internasional.
Advertisement
Baca Juga
"Dia mendapatkan perintah dari warga negara asing, Malaysia, untuk mencari kurir laut dan bertemu di perairan dengan transaksi kapal ke kapal," kata Guntur didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto, Kamis siang, 20 Januari 2022.
IA kemudian menghubungi kaki tangannya di luar penjara untuk mencari kurir laut dan menyiapkan kapal. Anggota IA akhirnya mendapatkan sejumlah kurir laut untuk menjemput sabu di perairan Selat Malaka.
Kurir laut ini berangkat dan bertransaksi dari kurir 80 kilogram dari Malaysia. Setelah sampai ke darat, sabu ini selanjutnya dibawa ke Kota Dumai untuk disimpan di sebuah rumah.
Subdit I di bawah komando Ajun Komisaris Besar Hardian Pratama SIK mengrebek semua rumah di Kota Dumai. Sejumlah orang ditangkap tapi petugas tidak menemukan sabu tadi.
"Ternyata sabu itu sudah dibawa ke Pekanbaru oleh kurir lainnya," kata Yos.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Tertangkap di Hotel
Mantan Kapolresta Barelang, Kepulauan Riau itu, kemudian memerintahkan personelnya di Pekanbaru melakukan penyelidikan. Hasilnya, sabu itu diketahui sudah pindah tangan ke kurir lainnya.
Menurut Yos, sabu 80 kilogram sabun itu sudah dijemput kurir dari Jawa Barat dan Jawa Timur untuk selanjutnya dibawa ke Bandung serta Surabaya. Sebelum berangkat, kurir itu menginap di dua hotel berbeda di Pekanbaru.
"Kurir Jatim membawa 45 kilo sabu dan kurir Jabar 35," kata Yos.
Kurir ini akhirnya tertangkap di kamar hotel masing-masing. Barang bukti 80 kilogram sabu yang sedianya dibawa ke Bandung dan Surabaya gagal beredar.
Yos menyebut penangkapan kali ini cukup komplit. Pasalnya, dari 11 orang itu ada pengendali, pengendali kurir, dan sejumlah kurir lainnya dipenjarakan.
"Dari pengendali kurir ini ada rekening sebagai modal operasional," kata Yos.
Yos menerangkan, kurir Jabar dan Jatim tergolong masih muda. Rata-rata umurnya masih 19 tahun dan sudah bisa diminta pertanggungjawaban hukum karena perundangan menyatakan mereka sudah dewasa.
Para kurir ini tergiur upah besar. Masing-masing dijanjikan Rp15 juta per kilogram dan akan dibayar jika sabu itu sampai ke tujuan.
"Mereka mengaku baru sekali menjadi kurir dan paham bahwa yang dibawanya adalah narkoba," tegas Yos.
Advertisement