Liputan6.com, Palembang - Bupati Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, tersandung dugaan kasus suap tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, di bulan Oktober 2021 lalu.
Tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut di Jakarta.
Kini, Jaksa Penuntut Umum KPK sedang mendalami fakta baru yang terungkap, dalam persidangan perkara penerimaan hadiah atau janji terkait kasus pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Advertisement
Baca Juga
Dari hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (20/1/2022) lalu, menyeret nama terdakwa Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, yang juga pemberi suap kepada Dodi Reza Alex Noerdin.
Namun, ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan tersebut. Yakni adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 2 miliar, ke aparat kepolisian di Sumsel. Dana tersebut diduga digunakan untuk memuluskan pengamanan proyek, di Dinas PUPR Musi Banyuasin di tahun 2020 yang sedang bermasalah.
Pengakuan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 2 miliar untuk kepolisian di Sumsel. Serta dana sebesar Rp20 juta untuk aparat kepolisian di Musi Banyuasin.
Diungkapkan Tim Jaksa KPK Taufig Ibnugroho, para saksi mengaku jika semua aliran dana sudah terungkap diberikan kepada Bupati, Kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK di Musi Banyuasin dan pihak lainnya.
"Sudah terurai semua dari keterangan saksi, adanya sejumlah uang fee proyek diberikan ke sejumlah pihak. Jadi menguatkan dakwaan kami selaku penuntut umum," katanya, Jumat (21/1/2022).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Laporkan Fakta Baru
Namun dugaan aliran dana ke pihak kepolisian tersebut, lanjut Taufig, diberikan oleh Suhandy usai mendapatkan persetujuan dari Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Tim KPK akan langsung melaporkan berbagai temuan fakta baru tersebut, ke pimpinan KPK, Firli Bahuri. Serta akan terus mendalami kasus kelanjutan dugaan suap tersebut.
Sebelumnya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz, saksi Herman Mayori mengungkapkan, bahwa terdakwa Suhandy pada tahun 2020, proyek yang dikerjakannya bermasalah, sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Advertisement
Dana untuk Polisi?
Di mana, ada pengiriman dana sebesar Rp 2 miliar dari Suhandy, karena pemintaan dari kepolisian, untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR.
“Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uangnya dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman Mayori di persidangan beberapa waktu lalu.
Selain aliran dana ke pihak kepolisian di Sumsel, Herman Mayori juga mengungkapkan ada juga sejumlah aliran dana ke Polres Musi Banyuasin. Dana tersebut diberikan ke anak buah petinggi di kepolisian di Musi Banyuasin.