Liputan6.com, Palangkaraya - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosnatik) Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswandi mengkritik kesalahan informasi dalam pemberitaan tentang vonis Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin. Ia mengatakan, yang benar Nuryakin dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 14 hari bukan 1 tahun seperti yang ditulis.
“Kebetulan saat ini pak Nuryakin adalah pejabat Pemprov Kalteng. Saya hanya melihat alur dari amar putusan tersebut, supaya tidak bias masyarakat menerimanya,” kata Agus Siswandi melalui aplikasi pesan instan, Jumat (21/1/2022).
Apa yang disampaikan Agus sesuai dengan risalah perkara Nomor 194/PID.SUS/2013/PN.MTW, yang diadili Pengadilan Negeri Muara Teweh. Dalam alur perkara tersebut, Nuryakin dituntut 1 tahun dan divonis hukuman penjara 3 bulan dan 14 hari.
Advertisement
Berdasarkan penelusuran, Nuryakin yang saat ini menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng (sebelumnya tertulis Banten) pada 2013 dipolisikan. Ia disebut telah membuat transaksi elektronik yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Dimana hal itu berawal dari kekalahan Nuryakin dalam Pemilihan Bupati Murung Raya. Atas hal tersebut Ia kemudian diadili dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dan 14 oleh majelis hakim yang diketuai M Iqbal Basuki Widodo.
Putusan tersebut bertahan hingga tingkat kasasi. Terakhir, Nuryakin mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak.
Kasus Nuryakin kembali mencuat setelah Ia ikut maju dalam Seleksi Terbuka untuk Jabatan Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah. Karena beberapa persyaratan mengharuskan peserta seleksi tidak pernah tesangkut kasus pidana.