Liputan6.com, Manado - Polres Tomohon melalui Tim Resmob mengamankan pelaku pencuri ponsel di Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban seorang guru bernama Vera Gerung.
“Pelaku adalah lelaki HK berusia 35 tahun yang bekerja sebagai sopir dan mengantar meubel pesanan di Minahasa. HK tinggal di Malalayang, Manado,” ujar Abast.
Advertisement
Baca Juga
Pelaku diamankan saat sedang berada di Kelurahan Karombasan, Kecamatan Wanea, Kota Manado, beberapa saat setelah kejadian, pada Sabtu (22/1/2022).
Awalnya si terduga pencurian ponsel HK yang bekerja sebagai seorang sopir pada toko meubel, mengantar barang pesanan milik Vera di Desa Ranowangko, Kabupaten Minahasa. Di saat Vera lengah, HK yang saat itu sudah berada di dalam rumah langsung mengambil barang berupa sebuah ponsel merk Vivo yang berada di atas meja.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pelacakan Ponsel
Sekembalinya ke rumahnya, HK langsung mengganti sim card yang lama dengan sim card yang baru dan menghapus seluruh data yang berada di dalam ponsel.
Vera yang mengetahui ponselnya telah raib, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tomohon. Aparat kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan ponsel tersebut.
“Saat dilakukan penyelidikan, diketahui signal ponsel yang telah aktif berada di Kelurahan Karombasan, Manado,” ujar Abast.
Tim Resmob Polres Tomohon kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado dan bersama-sama mengkap pelaku.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Tombariri, Minahasa, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Abast.
Advertisement