Liputan6.com, Rohil - Aparat Polsek Kubu dibantu tim dari Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menangkap komplotan pembobol Rp400 juta dari agen BRI Link dalam waktu terpisah.
Kepala Subbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi di Bagansiapiapi, Minggu mengatakan beberapa waktu sebelumnya menangkap R, seorang pekerja agen BRI link yang diduga kuat mentransfer secara diam-diam hasil transaksi ke temannya berinisial ML.
Transfer ilegal itu dilakukan berulang-ulang hingga jumlahnya mencapai Rp400 juta.
Advertisement
Baca Juga
Beberapa hari selanjutnya, tepatnya pada 19 Januari 2022, polisi menangkap ML (25), yang merupakan pemilik buku rekening dan menerima kiriman uang dari R selama ini.
ML diciduk aparat di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. ML kemudian dibawa oleh tim Opsnal Polsek Kubu setelah mengakui sebagai pemilik rekening dan penerima uang dari R.
"Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di rumah kediaman adiknya di Indragiri Hilir dengan bantuan anggota Polsek Pulau Burung. Saat ditangkap pelaku sedang tidur," ucapnya, dikutip Antara.
Saat ditanya, ML mengaku uang yang ditransfer R setiap hari selama 17 bulan dan jumlahnya mencapai Rp400 juta digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
"Setelah dikirim R, ML langsung mengambil uang tersebut untuk keperluan sehari-hari hingga uang itu tidak tersisa," sebut Juliandi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kartu ATM
Dalam penangkapan ini diamankan pula barang bukti sebuah buku tabungan dan kartu ATM BRI atas nama yang bersangkutan.
"Setelah mendengar pengakuan ML, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Pulau Burung dan esok harinya dibawa ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Sebelumnya, R dilaporkan setelah diduga menggelapkan uang Rp400 juta di BRI Link tempatnya bekerja di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghulan Sungai Kubu Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil interogasi, R mengaku rutin mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama ML tanpa sepengetahuan korban selama 17 bulan hingga mencapai Rp400 juta.
Agen BRI Link yang merasa kehilangan uang ratusan juta kemudian lapor polisi hingga R dan ML ditangkap.
Dengan kejadian itu, AKP Juliandi mengingatkan para agen BRI Link atau sejenisnya lebih waspada mengangkat pekerja dan rutin memeriksa catatan keuangan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Advertisement