Liputan6.com, Gorontalo - Polres Gorontalo Kota menetapkan salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) inisial JK (27) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan uang.
Penggelapan dana yang dilakukan oleh JK, berasal dari pengadaan kaus pada kegiatan Creator Nation UNG 2019 Creative Young Entrepreneur National Inspiration. Kegiatan tersebut digelar pada tanggal 12 Desember 2019 silam.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Nauval Seno menjelaskan, pada November 2019, tersangka dan pelapor inisial ESP membuat kesepakatan pengadaan 2.000 buah kaus. Berdasarkan kesepakatan, kaus tersebut akan dibayar ketika kegiatan telah selesai.
"Tetapi, seiring berjalannya waktu, semenjak tahun 2019 hingga 2020 kesepakatan itu kunjung diselesaikan. Korban akhirnya melaporkan kasus itu ke kami," kata Nauval saat diwawancarai, Senin (24/1/2022).
Nauval menambahkan, ESP merupakan salah satu owner konveksi di Gorontalo, dan dalam kasus itu kerugian yang dialami oleh ESP kurang lebih Rp110 juta. Sedangkan, JK baru melunasi 7 juta, berarti masih ada sekitar 103 juta rupiah yang belum kembali.
"Kami masih mendalami peristiwa ini, apakah pelaku hanya bekerja sendiri atau ada panitia ikut juga melakukan kesepakatan," ujarnya.
Nauval menambahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak kampus, untuk mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus. Namun, hingga saat ini belum menemui titik terang, sehingga penanganan dilanjutkan demi kepastian hukum.
"Pelaku dikenakan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan uang dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," dia menandaskan.