Sukses

Sakit Hati HP Disita, Napi Narkoba Bayar Rp80 Juta untuk Bakar Mobil Pegawai Lapas

Narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru membayar sejumlah orang untuk membakar mobil pegawai lapas dengan upah Rp80 juta karena sakit hati.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bersama Satuan Reserse Polresta Pekanbaru menangkap delapan tersangka pembakaran mobil pegawai Lapas Pekanbaru. Otak pelakunya adalah RS.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut RS merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru. Hukumannya adalah 10 tahun dan sudah menjalani 5 tahun penjara.

"Saudara RS memberikan order kepada pelaku lainnya dengan upah Rp80 juta," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Teddy Ristiawan, Selasa siang, 25 Januari 2022.

Sunarto menjelaskan, tersangka Riko punya dendam kepada EP selaku Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru. Pemicunya adalah razia blok khusus narapidana narkoba.

Saat itu, korban menyita telepon genggam RS. Telepon genggam itu tidak pernah dikembalikan sehingga RS sakit hati kepada EP.

Dari sini, RS menghubungi orang kepercayaannya di luar. RS diduga masih punya telepon lain lalu meminta tersangka FS melakukan teror kepada Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru.

"Ada uang Rp80 juta yang diberikan kepada tersangka FS oleh RS," kata Sunarto.

Aksi ini disusun secara rapi. Tersangka FS mencari eksekutor, kemudian penunjuk jalan dan ada pula sebagai pengawas di lokasi. Pembakaran dilakukan pada Kamis, 20 Januari 2022, pukul 04.40 WIB.

"Pengawas di lokasi ini masih buron, tak lama tertangkap karena identitasnya sudah dikantongi," ucap Sunarto.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Teror Lainnya

Sunarto menyebut satu persatu tertangkap beberapa hari usai kejadian. Dua di antaranya ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

Sunarto tak menampik beberapa di antara tersangka merupakan mantan aparat. Hanya saja tidak disebutkan apakah dari Polri ataupun mantan pegawai Lapas Pekanbaru.

"Intinya aparat, mantan aparat ya," tegas Sunarto.

Meskipun ada uang Rp80 juta, rupanya beberapa tersangka hanya menerima upah ratusan ribu dari tersangka FS sebagai koordinator. Ada juga yang Rp1 juta karena terlibat langsung membakar mobil dinas itu.

Tidak hanya membakar mobil, tersangka FS juga pernah mendapatkan perintah dari RS, yaitu memecahkan kaca mobil di depan Lapas Pekanbaru.

"Pecah kaca mobil di depan Lapas pada 6 November lalu," ucap Sunarto.