Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pria pelaku pencurian yang beraksi di rumah keluarga Mg, warga Melonguane Timur, Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut. Pencurian itu terjadi pada Kamis (16/12/2021) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku berinisial SL (20), warga Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Advertisement
Baca Juga
"SL ditangkap di Jalan Raya Melonguane Timur, pada Minggu 23 Januari 2022 sore," ujar Abast, Selasa (25/1/2022).
Modusnya pencurian itu, pelaku masuk ke rumah Mg dengan cara mencongkel jendela kamar. Kemudian mengambil tiga buah celengan berisi sejumlah uang yang berada di atas lemari.
"Setelah itu pelaku menuju perkebunan di wilayah Melonguane Timur lalu membuka celengan tersebut. Selanjutnya pelaku pergi dengan meninggalkan celengan yang telah dibuka," ujar Abast.
Akibat pencurian tersebut, Mg mengalami kerugian kurang lebih Rp12 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ke SPKT Polres Kepulauan Talaud.
Laporan direspons Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga kemudian menangkap pelaku. Dalam penangkapan itu Tim Resmob turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah celengan yang telah dibuka, juga 2 buah velg serta 2 buah shockbreaker sepeda motor yang diduga hasil curian.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud," kata Abast.
Kasus ini masih dalam pengembangan, karena pelaku mengaku telah beraksi di beberapa lokasi lainnya di wilayah Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.