Sukses

Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara, Tahanan Lapas Banten Dipindahkan ke Nusakambangan

Terbukti masih terlibat pengendalikan narkoba dari dalam penjara, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Banten dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) Selasa malam, 25 Januari 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.

Liputan6.com, Serang - Terbukti masih terlibat pengendalian narkoba dari dalam penjara, Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Banten dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) Selasa malam, 25 Januari 2022, sekitar pukul 23.00 WIB. Bandar narkoba yang masih terlibat mengedarkan barang haram itu dimasukkan ke Lapas Super Maximum Security.

"Mereka yang kita pindah terindikasi dan bahkan beberapa diantaranya terbukti masih terlibat peredaran narkoba," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, melalui pesan elektroniknya, Rabu (26/1/2022).

Pemindahan juga untuk meminimalisasi kepadatan hunian Lapas yang bisa menyebabkan keributan atau gangguan ketertiban, di dalam penjara.

Dari puluhan WBP yang dipindahkan, terdapat 3 tahanan yang akan menjalani vonis hukuman mati. "Iya ada (hukuman mati), ada tiga orang, seumur hidup 18 orang," ujarnya.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Dikawal Ketat oleh Brimob

WBP yang dipindahkan Kemenkumham Banten ke Nusakambangan berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Serang. Pemindahannya menggunakan bus dan dikawal ketat oleh Brimob Polda Banten yang menerjunkan mobil baracuda.

Total WBP yang dipindahkan berjumlah 58 orang, terdiri dari 55 kasus narkoba dan 3 kasus pembunuhan.

"Meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, dilakukan pemindahan 55 Orang narapidana bandar narkoba dan 3 orang kasus pembunuhan dengan katagori high risk, ini langkah pertama pada tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, melalui keterangan resminya, Rabu (26/1/2022).